BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi, tidak berimbas pada terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan yang ada di Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Irawan SE, Rabu (24/6/2020) di Bagansiapiapi.
"Untuk PHK sampai saat ini, belum ada, namun memang ada usaha seperti hotel yang merumahkan tenaga kerjanya namun bukan PHK, dalam artian penyesuaian terhadap kondisi yang terjadi pada saat ini dan jika kondisi membaik maka akan bekerja kembali seperti biasanya," kata Irawan.
Irawan mengapresiasi kebijakan yang dilakukan perusahaan di Rohil seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tetap mempertahankan tenaga kerja yang dimiliki, kendati pada saat ini dipastikan aktifitas yang dilakukan perusahaan pasti mengalami dampak berupa penurunan produksi dan pendapatan namun kenyataannya tidak terjadi PHK seperti yang dikhawatirkan.
Sementara menyikapi soal adaya keluhan mengenai rendahnya rekrutmen tenaga kerja lokal dari perusahaan yang beroperasi di Rohil menurut Irawan hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap perusahaan juga harus menyampaikan lewat Disnaker setempat jika ada melakukan rekrutmen tenaga kerja.
"Jadi bisa diketahui dari rektrutmen tersebut, perusahaan harus menyampaikan lewat disnaker, itu wajib jika tidak maka disnaker bisa memanggil, kita surati," kata Irawan.
Ditambahkan kewajiban perusahaan melaporkan perekrutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi perusahaan yang tidak melaporkan maka bisa dikenai sanksi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi, tidak berimbas pada terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan yang ada di Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Irawan SE, Rabu (24/6/2020) di Bagansiapiapi.
- Advertisement -
"Untuk PHK sampai saat ini, belum ada, namun memang ada usaha seperti hotel yang merumahkan tenaga kerjanya namun bukan PHK, dalam artian penyesuaian terhadap kondisi yang terjadi pada saat ini dan jika kondisi membaik maka akan bekerja kembali seperti biasanya," kata Irawan.
Irawan mengapresiasi kebijakan yang dilakukan perusahaan di Rohil seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tetap mempertahankan tenaga kerja yang dimiliki, kendati pada saat ini dipastikan aktifitas yang dilakukan perusahaan pasti mengalami dampak berupa penurunan produksi dan pendapatan namun kenyataannya tidak terjadi PHK seperti yang dikhawatirkan.
- Advertisement -
Sementara menyikapi soal adaya keluhan mengenai rendahnya rekrutmen tenaga kerja lokal dari perusahaan yang beroperasi di Rohil menurut Irawan hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap perusahaan juga harus menyampaikan lewat Disnaker setempat jika ada melakukan rekrutmen tenaga kerja.
"Jadi bisa diketahui dari rektrutmen tersebut, perusahaan harus menyampaikan lewat disnaker, itu wajib jika tidak maka disnaker bisa memanggil, kita surati," kata Irawan.
Ditambahkan kewajiban perusahaan melaporkan perekrutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi perusahaan yang tidak melaporkan maka bisa dikenai sanksi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin