Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Novel Baswedan Sudah Pasrah dan Tak Lagi Menaruh Harapan pada Persidangan Kasusnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan, sudah tidak lagi menaruh harapan dalam sidang penyiraman air keras yang menjerat Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Novel menyebut, proses pengusutan kasus tersebut sudah jauh fakta yang ada.

“Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil,” kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (23/6).

Menurut Novel, dalam repliknya (tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa) yang dibacakan pada Senin (22/6) kemarin hanya sandiwara. Jaksa menurutnya seolah membela korban, namun pada faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

“Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian,” sesal Novel.

Dalam sidang tanggapan (replik) JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/6) kemarin, Jaksa seolah membela Novel sebagai korban. Jaksa menegaskan, dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.

“Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima,” kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik.

Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017. Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

Baca Juga:  Nestapa Negara yang Terdampak Virus Corona

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat penyidik senior KPK itu.

Kemudian, pada 11 April 2017, Terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.

Rahmat Kadir meminta kepada
Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian, Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan yang berlokasi di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel. Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjamaah di masjid Al-Ikhsan.

“Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain,” tegas Jaksa Satria.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, BPBD Bentuk MPA

Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.

“Terdakwa (Rahmat Kadir) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat,” kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan, Senin (14/6).

Tim kuasa hukum menegaskan, niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis. Karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.

“Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir) tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman,” ujar tim kuasa hukum

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan, sudah tidak lagi menaruh harapan dalam sidang penyiraman air keras yang menjerat Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Novel menyebut, proses pengusutan kasus tersebut sudah jauh fakta yang ada.

“Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil,” kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (23/6).

- Advertisement -

Menurut Novel, dalam repliknya (tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa) yang dibacakan pada Senin (22/6) kemarin hanya sandiwara. Jaksa menurutnya seolah membela korban, namun pada faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

“Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian,” sesal Novel.

- Advertisement -

Dalam sidang tanggapan (replik) JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/6) kemarin, Jaksa seolah membela Novel sebagai korban. Jaksa menegaskan, dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.

“Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima,” kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik.

Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017. Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

Baca Juga:  MUI Perlu Tokoh Ulama Dalam Meningkatkan Peran sebagai Mitra Pemerintah

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat penyidik senior KPK itu.

Kemudian, pada 11 April 2017, Terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.

Rahmat Kadir meminta kepada
Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian, Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan yang berlokasi di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel. Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjamaah di masjid Al-Ikhsan.

“Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain,” tegas Jaksa Satria.

Baca Juga:  Aturan Baru Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Wajib Prajabatan 1 Tahun

Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.

“Terdakwa (Rahmat Kadir) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat,” kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan, Senin (14/6).

Tim kuasa hukum menegaskan, niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis. Karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.

“Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir) tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman,” ujar tim kuasa hukum

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari