- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mencatat masih banyak hoaks yang berkembang di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 554 kasus hoaks tentang Covid-19.
"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 akun baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube," ujar Johnny di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).
- Advertisement -
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, dari 1.209 akun tersebut, pemerintah sudah melakukan take-down sebanyak 896 akun. Rinciannya terdiri dari 681 hoaks di Facebook, 4 di Istagram, 204 di Twitter dan 4 di YouTube.
Dari jumlah kasus, sudah ada 89 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, di mana 14 diantaranya sudah ditahan.
"Kemudian 75 orang sisanya sedang diproses," ungkapnya.
- Advertisement -
Johnny mengimbau untuk masyarakat tidak memproduksi hoaks karena ada ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar. "Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoaks adalah tindakan melanggar hukum," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mencatat masih banyak hoaks yang berkembang di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 554 kasus hoaks tentang Covid-19.
"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 akun baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube," ujar Johnny di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).
- Advertisement -
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, dari 1.209 akun tersebut, pemerintah sudah melakukan take-down sebanyak 896 akun. Rinciannya terdiri dari 681 hoaks di Facebook, 4 di Istagram, 204 di Twitter dan 4 di YouTube.
Dari jumlah kasus, sudah ada 89 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, di mana 14 diantaranya sudah ditahan.
- Advertisement -
"Kemudian 75 orang sisanya sedang diproses," ungkapnya.
Johnny mengimbau untuk masyarakat tidak memproduksi hoaks karena ada ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar. "Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoaks adalah tindakan melanggar hukum," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal