PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menanggapi surat yang dikeluarkan boleh Walikota Pekanbaru terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yanga akan dimulai pada 17 April mendatang, Mal SKA menyurati sebagian besar tenant-tenantnya untuk menutup sementara store, hingga PSBB berakhir.
Kendati demikian General Manager Mal SKA Pekanbaru Agus Salim mengungkapkan, PSBB ini tidak menutup semua store di Mal SKA, beberapa store masih diizinkan untuk beroperasi, seperti Hypermart, store makanan yang menyediakan penjualan take away, dan store farmasi atau obat-obatan.
"Jadi saya tegaskan Mal SKA tidak tutup sementara, hanya buka secara terbatas. Hanya store yang berkaitan dengan hajat orang banyak yang masih buka," tegasnya, Rabu (15/4). Agus menyebutkan, penutupan terbatas tersebut akan berlaku mengikuti peraturan PSBB dari Walikota Pekanbaru, yaitu hingga 2 Mei mendatang. "Itu kalau tidak diperpanjang," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah dalam mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, terlebih saat ini Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan Pekanbaru sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
"Untuk mendukung program yang dilakukan pemerintah maka, dengan ini kami informasikan bahwa, aturan ini mulai efektif pada 17 April 2020,” tutupnya.(a)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menanggapi surat yang dikeluarkan boleh Walikota Pekanbaru terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yanga akan dimulai pada 17 April mendatang, Mal SKA menyurati sebagian besar tenant-tenantnya untuk menutup sementara store, hingga PSBB berakhir.
Kendati demikian General Manager Mal SKA Pekanbaru Agus Salim mengungkapkan, PSBB ini tidak menutup semua store di Mal SKA, beberapa store masih diizinkan untuk beroperasi, seperti Hypermart, store makanan yang menyediakan penjualan take away, dan store farmasi atau obat-obatan.
- Advertisement -
"Jadi saya tegaskan Mal SKA tidak tutup sementara, hanya buka secara terbatas. Hanya store yang berkaitan dengan hajat orang banyak yang masih buka," tegasnya, Rabu (15/4). Agus menyebutkan, penutupan terbatas tersebut akan berlaku mengikuti peraturan PSBB dari Walikota Pekanbaru, yaitu hingga 2 Mei mendatang. "Itu kalau tidak diperpanjang," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah dalam mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, terlebih saat ini Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan Pekanbaru sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
- Advertisement -
"Untuk mendukung program yang dilakukan pemerintah maka, dengan ini kami informasikan bahwa, aturan ini mulai efektif pada 17 April 2020,” tutupnya.(a)