PADANG (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Pariaman menyiapkan anggarkan sebesar Rp56,8 miliar untuk penanganan virus corona (Covid-19). Jumlah tersebut diperoleh dari berbagai rasionalisasi dan refocusing anggaran yang dilakukan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saat ini semua proyek pengadaan barang dan jasa telah kita dihentikan. Semua OPD terkait sudah membuat rencana pembiayaan. Kami perintahkan melakukan pergeseran anggaran untuk recofusing anggaran dalam penanganan Covid-19 di Kota Pariaman," ujar Wali Kota Pariaman Genius Umar.
Alokasi anggaran tersebut yang paling utama adalah penanganan kesehatan, seperti penyediaan sarana dan prasarana kesehatan untuk Covid-19, dan penunjang kesehatan lainnya sebesar Rp 14,8 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 6,5 miliar dan sisanya Rp 14,3 miliar untuk jaring pengaman sosial.
"Jadi selain anggaran untuk kesehatan, kita juga siapkan anggaran untuk insentif masyarakat terdampak Covid-19. Untuk jaring pengaman sosial sesuai dengan kemampuan keuangan kita," imbuhnya.
Nantinya, kata Genius, insentif bagi masyarakat terdampak wabah virus tersebut harus memenuhi kriteria agar tepat sasaran sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima.
Kebijakan yang dilakukan pemko, kata Genius, telah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota itu ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 2 April lalu.
Pemda diminta mengacu Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan (Covid-19). Selain itu memperhatikan Peraturan Mendagri Nomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Beberapa poin yang diminta yaitu, percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan.
Kemudian, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
Pemda juga diminta berkoordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19. Jika telanjur mudik, diimbau isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (0DP). Pemda diminta menyiapkan tempat karantina.
Langkah lain, pemda diminta memberi arahan secara berjenjang sampai tingkat desa untuk menghindari stigma negatif berlebihan terhadap pemudik.
Selain itu, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha, terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan covid-19, tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pelaksanaan instruksi menteri, khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran, dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya instruksi menteri dan dilaporkan kepada mendagri dalam kesempatan yang pertama.
Laporan disampaikan melalui hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283.
"Apabila daerah yang tidak melaksanakannya, diberikan sanksi rasionalisasi dana transfer, dan Kota Pariaman telah menyelesaikanya sebelum batas waktu 7 hari tersebut," kata doktor IPB ini.(rel/esg)
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal