Jumat, 20 September 2024

Polri Siapkan Telegram Restorative Justice

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Rencana pemangkasan kewenangan polsek terus didalami. Tanpa kebijakan yang menghilangkan fungsi penegakan hukum (gakkum) satuan wilayah kepolisian di tingkat kecamatan itu, tidak ada jaminan kasus-kasus sepele tidak akan ada.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos, beberapa kali terjadi kasus sepele yang membuat seseorang harus masuk penjara. Di antaranya, kasus buruh pabrik bernama Hamdani yang dihukum 2 bulan karena mencuri sandal jepit pada 2002. Ada pula kasus Nenek Yaminah asal Depok yang sempat diproses hukum karena mencubit paha pembantunya pada 2009.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, kebijakan tersebut akan memberikan jaminan bahwa polsek mengedepankan restorative justice ketimbang proses hukum. “Sudah banyak contoh kasus sepele yang diproses hukum. Mencuri sandal, (mencuri) satu buah, dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Karena Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Tak Ditahan

Sementara itu, Polri berencana mengeluarkan telegram (TR) terkait dengan restorative justice. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, langkah tersebut diambil karena banyak personel yang harus diberi pemahaman. “Apa pun ceritanya, penegakan hukum itu harus ada kemaslahatan. Harus ada keadilan yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Harus diakui, banyak kasus sederhana yang jauh lebih baik apabila diselesaikan dengan jalur mediasi daripada jalur hukum. Misalnya, kasus sengketa keluarga. ’’Namun, dalam TR itu tetap membolehkan penegakan hukum kalau diperlukan,’’ terangnya.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Rencana pemangkasan kewenangan polsek terus didalami. Tanpa kebijakan yang menghilangkan fungsi penegakan hukum (gakkum) satuan wilayah kepolisian di tingkat kecamatan itu, tidak ada jaminan kasus-kasus sepele tidak akan ada.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos, beberapa kali terjadi kasus sepele yang membuat seseorang harus masuk penjara. Di antaranya, kasus buruh pabrik bernama Hamdani yang dihukum 2 bulan karena mencuri sandal jepit pada 2002. Ada pula kasus Nenek Yaminah asal Depok yang sempat diproses hukum karena mencubit paha pembantunya pada 2009.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, kebijakan tersebut akan memberikan jaminan bahwa polsek mengedepankan restorative justice ketimbang proses hukum. “Sudah banyak contoh kasus sepele yang diproses hukum. Mencuri sandal, (mencuri) satu buah, dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Karena Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Tak Ditahan

Sementara itu, Polri berencana mengeluarkan telegram (TR) terkait dengan restorative justice. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, langkah tersebut diambil karena banyak personel yang harus diberi pemahaman. “Apa pun ceritanya, penegakan hukum itu harus ada kemaslahatan. Harus ada keadilan yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Harus diakui, banyak kasus sederhana yang jauh lebih baik apabila diselesaikan dengan jalur mediasi daripada jalur hukum. Misalnya, kasus sengketa keluarga. ’’Namun, dalam TR itu tetap membolehkan penegakan hukum kalau diperlukan,’’ terangnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari