Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Bupati Imbau WP Laporkan SPT Melalui e-Filing

ROKAN HULU (RIAUPO.CO) — Suatu kewajiban bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan orang pribadi baik secara online atau e-Filling maupun langsung ke kantor pajak.

Dibuktikan, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman telah melaporkan SPT pajak orang pribadi secara online atau e-Filing. Penyampaian Laporan SPT tahunan orang pribadi oleh Bupati Rohul H Sukiman diserahkan kepada Kepala KP2KP Pasirpengaraian Larisman Gaja, Senin (17/2) yang disaksikan oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rohul usai apel gabungan OPD di halaman kantor bupati.

Bupati H Sukiman kepada Riau Pos, Kamis (20/2) membenarkan  dirinya sudah melaporkan SPT pajak penghasilan pribadi tahun 2019 secara online.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Rohil Bekuk Pengedar Ganja

Tentunya penyampaian laporan SPT PPh tersebut,  diharapkan menjadi panutan masyarakat Rohul agar segera melaporkan pajak penghasilannya (orang pribadi)  2019.

Mengingat batas waktu penyampaian laporan SPT pajak tahunan paling lambat 31 Maret mendatang. "Saya selaku kepala daerah tentu akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atau wajib pajak (WP) di  Rohul, sehingga bagi masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi agar sesegera mungkin melaporkan SPT tahunan dan membayarkan pajak penghasilannya," sebutnya.

Bupati mengimbau seluruh masyarakat maupun pengusaha di 16 kecamatan se Rohul untuk melaporkan SPT pajak tahunan orang pribadi. Karena pajak yang dilaporkan dan dibayarkan yang menjadi sumber penerimaan negara, dari dana bagi hasil akan dipergunakan untuk peningkatan pembangunan.(adv)

Baca Juga:  Rencanakan Sekolah Tatap Muka Januari

ROKAN HULU (RIAUPO.CO) — Suatu kewajiban bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan orang pribadi baik secara online atau e-Filling maupun langsung ke kantor pajak.

Dibuktikan, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman telah melaporkan SPT pajak orang pribadi secara online atau e-Filing. Penyampaian Laporan SPT tahunan orang pribadi oleh Bupati Rohul H Sukiman diserahkan kepada Kepala KP2KP Pasirpengaraian Larisman Gaja, Senin (17/2) yang disaksikan oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rohul usai apel gabungan OPD di halaman kantor bupati.

Bupati H Sukiman kepada Riau Pos, Kamis (20/2) membenarkan  dirinya sudah melaporkan SPT pajak penghasilan pribadi tahun 2019 secara online.

Baca Juga:  Bhayangkari Jadi Lurah di Padang Bulan, Ini Skala Prioritasnya

Tentunya penyampaian laporan SPT PPh tersebut,  diharapkan menjadi panutan masyarakat Rohul agar segera melaporkan pajak penghasilannya (orang pribadi)  2019.

Mengingat batas waktu penyampaian laporan SPT pajak tahunan paling lambat 31 Maret mendatang. "Saya selaku kepala daerah tentu akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atau wajib pajak (WP) di  Rohul, sehingga bagi masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi agar sesegera mungkin melaporkan SPT tahunan dan membayarkan pajak penghasilannya," sebutnya.

- Advertisement -

Bupati mengimbau seluruh masyarakat maupun pengusaha di 16 kecamatan se Rohul untuk melaporkan SPT pajak tahunan orang pribadi. Karena pajak yang dilaporkan dan dibayarkan yang menjadi sumber penerimaan negara, dari dana bagi hasil akan dipergunakan untuk peningkatan pembangunan.(adv)

Baca Juga:  Kejari Rohul Selesaikan Kasus Hukum Anak dengan Metode Diversi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HULU (RIAUPO.CO) — Suatu kewajiban bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan orang pribadi baik secara online atau e-Filling maupun langsung ke kantor pajak.

Dibuktikan, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman telah melaporkan SPT pajak orang pribadi secara online atau e-Filing. Penyampaian Laporan SPT tahunan orang pribadi oleh Bupati Rohul H Sukiman diserahkan kepada Kepala KP2KP Pasirpengaraian Larisman Gaja, Senin (17/2) yang disaksikan oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rohul usai apel gabungan OPD di halaman kantor bupati.

Bupati H Sukiman kepada Riau Pos, Kamis (20/2) membenarkan  dirinya sudah melaporkan SPT pajak penghasilan pribadi tahun 2019 secara online.

Baca Juga:  Mau Tahu Kandungan Gizi Susu Bayi dan Anak? Ini Penjelasan Dokter

Tentunya penyampaian laporan SPT PPh tersebut,  diharapkan menjadi panutan masyarakat Rohul agar segera melaporkan pajak penghasilannya (orang pribadi)  2019.

Mengingat batas waktu penyampaian laporan SPT pajak tahunan paling lambat 31 Maret mendatang. "Saya selaku kepala daerah tentu akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atau wajib pajak (WP) di  Rohul, sehingga bagi masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi agar sesegera mungkin melaporkan SPT tahunan dan membayarkan pajak penghasilannya," sebutnya.

Bupati mengimbau seluruh masyarakat maupun pengusaha di 16 kecamatan se Rohul untuk melaporkan SPT pajak tahunan orang pribadi. Karena pajak yang dilaporkan dan dibayarkan yang menjadi sumber penerimaan negara, dari dana bagi hasil akan dipergunakan untuk peningkatan pembangunan.(adv)

Baca Juga:  Hepatitis Misterius Merebak, Lakukan Hal Ini untuk Lindungi Anak Anda

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari