Minggu, 5 Juli 2026
- Advertisement -

Penyelesaian Tanggung Jawab Pemkab Padang Lawas

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan sengketa lahan yang  terjadi antara petani Dusun Kalikapuk Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai,  Rohul,  Riau dengan lahan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kecamatan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) lahan yang disengketakan  masuk ked alam daerah administrasi Pemkab Padang Lawas.

Itu berdasarkan peninjauan lapangan antara Pemkab Padang Lawas dengan masyarakat Kalikapuk Desa Batang Kumu dan PT MAI.

Sebab lahan perkebunan kelapa sawit yang telah lama dikelola oleh masyarakat Kalikapuk, dari rapat fasilitasi antara Pemkab Padang Lawas dengan Pemkab Rohul bersama masyarakat Kalikapuk dan PT MAI di ruang rapat kantor bupati Rohul, 31 Januari lalu,diketahui masuk ke dalam izin HGU PT MAI.

Baca Juga:  ADC Bagikan Suplemen untuk Pasien Covid-19

"Pemkab Padang Lawas telah menjelaskan kepada masyarakat Kalikapuk dan PT MAI, lahan yang disengketakan itu, masuk wilayah Padang Lawas Provinsi Sumut. Sehingga penyelesaian sengketa lahan menjadi tanggungjawab Pemda Padang Lawas, karena titik permasalahannya berada di wilayah hukum Padang Lawas," ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada Riau Pos, Kamis, (13/2).

Di dalam rapat mediasi dan fasilitasi antara Pemkab Padang Lawas dengan Pemkab Rohul, lanjutnya, telah disepakati, Pemkab Padang Lawas membentuk Tim Identifikasi terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI.

"Antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI sudah sama-sama ke lapangan, dan telah ditemukan titik permaslahan lahan 1.600 hektare, di mana masyarakat mengklaim itu lahan mereka, sedangkan PT MAI mengatakan lahan itu masuk kedalam izin HGU," katanya

Baca Juga:  Berbagi Informasi dan Pelaksanaan PPID

Sekda menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 1.600 hektar tersebut, masyarakat tetap melakukan usaha di lahan tersebut, dengan catatan tidak diganggu oleh PT MAI sambil menunggu menyelesaikan secara konkrit.

"Jika lahan yang disengketa masuk ke dalam izin HGU PT MAI, tentau bagaimana pelepasannya, itu menjadi kewenangan Pemkab Padang Lawas. Kita tidak mencampuri, cuma memperjelas dengan Pemkab Padang Lawas, permasalahan sengketa lahan ini, berada di daerah administrasi Padang Lawas, tidak berada di Kabupaten Rohul Provinsi Riau," tegasnya.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan sengketa lahan yang  terjadi antara petani Dusun Kalikapuk Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai,  Rohul,  Riau dengan lahan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kecamatan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) lahan yang disengketakan  masuk ked alam daerah administrasi Pemkab Padang Lawas.

Itu berdasarkan peninjauan lapangan antara Pemkab Padang Lawas dengan masyarakat Kalikapuk Desa Batang Kumu dan PT MAI.

Sebab lahan perkebunan kelapa sawit yang telah lama dikelola oleh masyarakat Kalikapuk, dari rapat fasilitasi antara Pemkab Padang Lawas dengan Pemkab Rohul bersama masyarakat Kalikapuk dan PT MAI di ruang rapat kantor bupati Rohul, 31 Januari lalu,diketahui masuk ke dalam izin HGU PT MAI.

Baca Juga:  Jokowi Percaya Diri karena Ada Sinyal dari Parlemen

"Pemkab Padang Lawas telah menjelaskan kepada masyarakat Kalikapuk dan PT MAI, lahan yang disengketakan itu, masuk wilayah Padang Lawas Provinsi Sumut. Sehingga penyelesaian sengketa lahan menjadi tanggungjawab Pemda Padang Lawas, karena titik permasalahannya berada di wilayah hukum Padang Lawas," ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada Riau Pos, Kamis, (13/2).

Di dalam rapat mediasi dan fasilitasi antara Pemkab Padang Lawas dengan Pemkab Rohul, lanjutnya, telah disepakati, Pemkab Padang Lawas membentuk Tim Identifikasi terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI.

- Advertisement -

"Antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI sudah sama-sama ke lapangan, dan telah ditemukan titik permaslahan lahan 1.600 hektare, di mana masyarakat mengklaim itu lahan mereka, sedangkan PT MAI mengatakan lahan itu masuk kedalam izin HGU," katanya

Baca Juga:  Covid-19 Varian Delta Bisa Menular Lewat Mata

Sekda menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 1.600 hektar tersebut, masyarakat tetap melakukan usaha di lahan tersebut, dengan catatan tidak diganggu oleh PT MAI sambil menunggu menyelesaikan secara konkrit.

- Advertisement -

"Jika lahan yang disengketa masuk ke dalam izin HGU PT MAI, tentau bagaimana pelepasannya, itu menjadi kewenangan Pemkab Padang Lawas. Kita tidak mencampuri, cuma memperjelas dengan Pemkab Padang Lawas, permasalahan sengketa lahan ini, berada di daerah administrasi Padang Lawas, tidak berada di Kabupaten Rohul Provinsi Riau," tegasnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan sengketa lahan yang  terjadi antara petani Dusun Kalikapuk Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai,  Rohul,  Riau dengan lahan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kecamatan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) lahan yang disengketakan  masuk ked alam daerah administrasi Pemkab Padang Lawas.

Itu berdasarkan peninjauan lapangan antara Pemkab Padang Lawas dengan masyarakat Kalikapuk Desa Batang Kumu dan PT MAI.

Sebab lahan perkebunan kelapa sawit yang telah lama dikelola oleh masyarakat Kalikapuk, dari rapat fasilitasi antara Pemkab Padang Lawas dengan Pemkab Rohul bersama masyarakat Kalikapuk dan PT MAI di ruang rapat kantor bupati Rohul, 31 Januari lalu,diketahui masuk ke dalam izin HGU PT MAI.

Baca Juga:  Ada yang Tak Puas Hasil Pansel Capim KPK, Wajar

"Pemkab Padang Lawas telah menjelaskan kepada masyarakat Kalikapuk dan PT MAI, lahan yang disengketakan itu, masuk wilayah Padang Lawas Provinsi Sumut. Sehingga penyelesaian sengketa lahan menjadi tanggungjawab Pemda Padang Lawas, karena titik permasalahannya berada di wilayah hukum Padang Lawas," ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada Riau Pos, Kamis, (13/2).

Di dalam rapat mediasi dan fasilitasi antara Pemkab Padang Lawas dengan Pemkab Rohul, lanjutnya, telah disepakati, Pemkab Padang Lawas membentuk Tim Identifikasi terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI.

"Antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI sudah sama-sama ke lapangan, dan telah ditemukan titik permaslahan lahan 1.600 hektare, di mana masyarakat mengklaim itu lahan mereka, sedangkan PT MAI mengatakan lahan itu masuk kedalam izin HGU," katanya

Baca Juga:  Bupati Ajak Warga NU Ikut Bangun Rohul

Sekda menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 1.600 hektar tersebut, masyarakat tetap melakukan usaha di lahan tersebut, dengan catatan tidak diganggu oleh PT MAI sambil menunggu menyelesaikan secara konkrit.

"Jika lahan yang disengketa masuk ke dalam izin HGU PT MAI, tentau bagaimana pelepasannya, itu menjadi kewenangan Pemkab Padang Lawas. Kita tidak mencampuri, cuma memperjelas dengan Pemkab Padang Lawas, permasalahan sengketa lahan ini, berada di daerah administrasi Padang Lawas, tidak berada di Kabupaten Rohul Provinsi Riau," tegasnya.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari