PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MENYIKAPI banyaknya keluhan masyarakat, terkait penutupan sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal di Jalan Arifin Achmad, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyiapkan TPS sementara di kawasan Pasar Pagi Arengka. Ini untuk tenampung sejumlah sampah yang ada di kawasan tersebut.
Menurut Kasi Penegakan Hukum DLHK Pekanbaru Rubi Adrian mengatakan, sejak Januari 2020 lalu pihaknya telah gencar melakukan penertiban di sejumlah TPS ilegal yang terdapat di jalan protokol Kota Bertuah, dan hingga kini kegiatan tersebut masih berlangsung.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak kecamatan, terkait sejumlah TPS ilegal yang ditutup serta mencari solusi terhadap lokasi pembuangan sampah sementara yang dapat menampung sampah warga.
"Kalau yang di Jalan Rambutan, kami sudah melakukan koordinasasi kepada Camat Marpoyan Damai terkait penutupan TPS tersebut dan mengarahkan masyarakat untuk membuang sampahnya ke TPS sementara yang terdapat di depan Pasar Pagi Arengka," ucapnya, Selasa (11/2).
Meskipun menjadi kawasan TPS sementara, tapi Pasar Pagi Arengka tidak memiliki bin container melainkan tempat sampah yang dibuat secara manual dengan menggunakan kayu.
"Yang jelas kan sudah disediakan lokasinya dan angkutan akan mengangkut sampah pada pagi sekitar jam 4 malam. Tapi kalau soal berapa kali pengangkutan dilihat dari banyaknya sampah yang terdapat dilokasi, karena kan dikawasan pasar tersebut juga memilliki sampah yang juga harus diangkut karena itu tugasnya PT GTJ," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait keberadaan bincontainer di Pasar Dupa. Pihaknya mengatakan, keberadaan bincuntainer di kawasan Pasar Dupa tersebut, terjadi karena kerja sama antara DLHK Kota Pekanbaru dan pihak pasar yang menyediakan bin container, sebagai sarana pembuangan sampah yang akan diangkut setiap harinya oleh DLHK Kota Pekanbaru.
"Sebenarnya keberadaan bin container ini kan besar, jadi kami menyesuaikan dengan jumlah sampah yang ada. Kalau sekiranya kecil mungkin kami hanya meletakan bak sampah yang setiap hari juga akan terus dilakukan pengangkutanya. Tapi kalau di Pasar Pagi Arengka sejauh ini belum ada pembicaraan kesana," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan yang ada yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00-05.00 WIB.(ksm)
Laporan:PRAPTI DWI LESTARI