PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Pembangunan kios-kios yang menyalahi garis sempadan bangunan (GSB) dan belum mendapat izin dari pemko terus berlanjut. Padahal hasil hearing soal progres pembangunan pasar induk dan pembangunan kios-kios di pasar induk antara Komisi IV dengan instansi terkait, dan termasuk di saat hearing dengan Disperindag, diputuskan supaya pembangunan kios-kios yang menyalahi GSB dan belum mendapat izin dari pemko untuk dihentikan, tapi kenyataannya masih tetap berlanjut.
Hal ini pun langsung mendapat protes tegas dari anggota Komisi IV, dan menyebutkan apa yang diputuskan tidak dijalani dan dinilai Satker OPD melecehkan lembaga dengan tidak menggubris keputusan hearing.
Ketahuannya, langsung didapati oleh anggota Komisi IV Rois. Ia pun langsung mengabadikannya. Pengerjaan bangunan kios di pasar induk masih tetap berlanjut. Ia menganggap pihak pengembang pasar induk ini sudah membangkang dan juga melukai hati masyarakat yang sampai hari ini masih menunggu itikad baik dari kontraktor.
"Kenapa masih berlanjut, tidak menjalan keputusan hearing? Padahal ini sudah jadi keputusan. Disperindag tinggal buat surat tertulis saja, kenapa rekomendasi kami dianggap angin lalu. Ini seperti pelecehan terhadap lembaga DPRD," kata Rois, Kamis (30/1).
Menurutnya, proses di DPRD Kota Pekanbaru sudah dijalani. Mulai dari menindaklanjuti surat dari masyarakat, turun bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru di lokasi, serta rapat dengar pendapat (RDP).
"Kan keputusannya sudah jelas. Teman-teman di Komisi IV sudah merekomendasikan jika bangunan kios pasar dibongkar karena menyalahi aturan. Addendum belum disetujui," ujarnya.
Melihat aksi pembiaran dan tidak adanya pengawasan ini, Rois menyebut jika dirinya sudah tidak mempercayai Disperindag Kota Pekanbaru. Ia menganggap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko itu sudah keterlaluan.
"Padahal dalam RDP saya sudah minta Kadisperindag buat surat tertulis ini (bangunan, red) dihentikan. Kenapa tak dijalankan. Kita nggak ada tawar-menawar dan kita minta Satpol PP Pekanbaru bongkar bangunan itu sesuai hasil rapat RDP kita bersama pelaksana dan Disperindag," tegasnya.
Bahkan, itikad tidak baik kata Rois, terlihat saat pengembang diundang dalam RDP bersama Komisi IV. Dari undangan itu, pihak pengembang PT Agung Rafa Bonai tidak mengidahkan undangan dan terkesan meremehkan.
"Kita undang yang datang malah pelaksana di lapangan. Kesannya kita tidak dihargai. Kita lihat pengembang tidak ada itikad baik. Kita sudah itikad baik tapi dilecehkan begini, ini keterlaluan. Kita lembaga perwakilan rakyat dilecehkan sama pengembang seperti ini kami tak terima," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil kesepakatan Komisi IV DPRD dalam RDP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Selasa (28/1), pembangunan kios pasar induk dihentikan dan dibongkar.
Alasan pembongkaran karena kios tersebut melanggar addendum serta menyalahi GSB. Kalangan dewan juga menyayangkan adanya pekerjaan sebelum adendum disepakati, sehingga terjadilah penambahan kios pasar yang sepadan dengan jalan yang mengakibatkan warga sekitar banjir, karena pembangunan di sepadan jalan dilakukan tanpa adanya saluran drainase.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisi IV lainnya, Mulyadi. Ia pun sangat kecewa dengan Disperindag yang tidak bisa m lakukan pengawasan terhadap pelanggaran ini. "Kita minta dibongkar. Karena jelas-jelas mereka mengangkangi lembaga DPRD dan Pemko Pekanbaru" tegas Mulyadi.
Disebutkan Mulyadi lagi, padahal DPRD dan Dinas Pasar, PUPR dan DLHK sudah memutuskan agar kontraktor menghentikan pembangunan yang melanggar GSB itu.(ade)
Laporan:AGUSTIAR