TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan penyegaran organisasi dan mutasi jajaran perwira menengah di lingkungan Polda Riau.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2466/XI/KEP/2026 tertanggal 2 November 2026, pimpinan Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kapolres Kuansing) resmi berganti dari AKBP Hidayat Perdana SIK SH MH kepada AKBP Rooy Noor SIK.
AKBP Rooy Noor yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Riau dipercaya mengisi posisi tersebut, sementara AKBP Hidayat Perdana mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.
“Benar, saya mendapat penugasan baru di posisi tersebut. Sebagai anggota Polri, tentu saya harus siap menjalankan amanah di mana saja dan kapan saja,” ujar Hidayat Perdana saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026).
Selama kurun waktu penugasan sekitar 10 bulan sejak dilantik pada Januari 2026, AKBP Hidayat Perdana dikenal gencar melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing.
Mengenai jadwal serah terima jabatan (sertijab) resmi, pihak Kepolisian Resor Kuansing masih menunggu arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan dari jajaran Polda Riau.(DAC)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan penyegaran organisasi dan mutasi jajaran perwira menengah di lingkungan Polda Riau.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2466/XI/KEP/2026 tertanggal 2 November 2026, pimpinan Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kapolres Kuansing) resmi berganti dari AKBP Hidayat Perdana SIK SH MH kepada AKBP Rooy Noor SIK.
AKBP Rooy Noor yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Riau dipercaya mengisi posisi tersebut, sementara AKBP Hidayat Perdana mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.
“Benar, saya mendapat penugasan baru di posisi tersebut. Sebagai anggota Polri, tentu saya harus siap menjalankan amanah di mana saja dan kapan saja,” ujar Hidayat Perdana saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026).
Selama kurun waktu penugasan sekitar 10 bulan sejak dilantik pada Januari 2026, AKBP Hidayat Perdana dikenal gencar melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing.
Mengenai jadwal serah terima jabatan (sertijab) resmi, pihak Kepolisian Resor Kuansing masih menunggu arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan dari jajaran Polda Riau.(DAC)