RENGAT (RIAUPOS.CO) – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto S.Sos MSi, akhirnya angkat bicara terkait penundaan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 247 Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilantik pada awal Oktober 2026.
Ade Agus meminta publik untuk tidak hanya menyorot kekurangan administrasi dalam proses pelantikan, melainkan melihat akar masalah di bagian hulu, yakni adanya pembiaran masa jabatan Kepsek yang melanggar batas aturan selama hampir satu dekade.
“Saya mengapresiasi Disdikbud yang berani melakukan perombakan. Hampir 10 tahun terakhir tidak ada penyegaran, hingga dampaknya terdapat 135 Kepsek yang melebihi masa tugas delapan tahun dan berstatus ‘merah’ pada sistem Dapodik,” ujar Ade Agus, Ahad (25/10/2026).
Ia menegaskan, kondisi status merah pada Dapodik tersebut sangat riskan karena berisiko fatal terhadap keabsahan penandatanganan rapor maupun ijazah siswa. Para Kepsek yang dilantik baru akan efektif mengemban tugas setelah Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN terbit.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Inhu melalui Kasi Kelembagaan Kurikulum, Sri Winangsih SPi, mengutarakan bahwa sebanyak 214 nama telah berhasil diusulkan ke BKN melalui aplikasi SIM KSPSTK dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Adapun kekurangan kuota akibat adanya 16 Kepsek yang mengundurkan diri serta faktor kepangkatan akan diisi melalui pola seleksi non-reguler tertutup sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.(kas)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto S.Sos MSi, akhirnya angkat bicara terkait penundaan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 247 Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilantik pada awal Oktober 2026.
Ade Agus meminta publik untuk tidak hanya menyorot kekurangan administrasi dalam proses pelantikan, melainkan melihat akar masalah di bagian hulu, yakni adanya pembiaran masa jabatan Kepsek yang melanggar batas aturan selama hampir satu dekade.
“Saya mengapresiasi Disdikbud yang berani melakukan perombakan. Hampir 10 tahun terakhir tidak ada penyegaran, hingga dampaknya terdapat 135 Kepsek yang melebihi masa tugas delapan tahun dan berstatus ‘merah’ pada sistem Dapodik,” ujar Ade Agus, Ahad (25/10/2026).
Ia menegaskan, kondisi status merah pada Dapodik tersebut sangat riskan karena berisiko fatal terhadap keabsahan penandatanganan rapor maupun ijazah siswa. Para Kepsek yang dilantik baru akan efektif mengemban tugas setelah Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN terbit.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Inhu melalui Kasi Kelembagaan Kurikulum, Sri Winangsih SPi, mengutarakan bahwa sebanyak 214 nama telah berhasil diusulkan ke BKN melalui aplikasi SIM KSPSTK dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Adapun kekurangan kuota akibat adanya 16 Kepsek yang mengundurkan diri serta faktor kepangkatan akan diisi melalui pola seleksi non-reguler tertutup sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.(kas)