Jumat, 18 September 2026
- Advertisement -

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan proses legislasi daerah tetap berjalan pascasorotan terkait lambatnya pengesahan empat rancangan peraturan daerah (ranperda).

Tertundanya pengesahan sejumlah regulasi tersebut sebelumnya sempat memengaruhi pencapaian Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, mengungkapkan pihaknya bakal mengesahkan dua ranperda yang materi pembahasannya telah dinyatakan selesai.

Kedua ranperda yang siap disahkan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam waktu dekat dua Ranperda itu akan masuk agenda penetapan melalui rapat paripurna DPRD,” kata Noli kepada Riau Pos, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga:  Warga Pekanbaru Mulai Serbu Waste Station, Sampah Bisa Jadi Uang!

Sementara itu, dua ranperda lainnya masih harus melewati tahapan pembahasan lebih lanjut.

Ranperda Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan saat ini masih berada dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Mangrove masih dalam proses pengkajian serta tahap konsultasi guna menjaring masukan demi penyempurnaan substansi regulasi.

Selain mengejar penyelesaian ranperda tahun berjalan, Bapemperda juga menargetkan penuntasan dua ranperda sisa dari periode DPRD sebelumnya.

Dua ranperda limpahan tersebut mencakup Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan proses legislasi daerah tetap berjalan pascasorotan terkait lambatnya pengesahan empat rancangan peraturan daerah (ranperda).

Tertundanya pengesahan sejumlah regulasi tersebut sebelumnya sempat memengaruhi pencapaian Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, mengungkapkan pihaknya bakal mengesahkan dua ranperda yang materi pembahasannya telah dinyatakan selesai.

Kedua ranperda yang siap disahkan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam waktu dekat dua Ranperda itu akan masuk agenda penetapan melalui rapat paripurna DPRD,” kata Noli kepada Riau Pos, Kamis (17/9/2026).

- Advertisement -
Baca Juga:  Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos

Sementara itu, dua ranperda lainnya masih harus melewati tahapan pembahasan lebih lanjut.

Ranperda Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan saat ini masih berada dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

- Advertisement -

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Mangrove masih dalam proses pengkajian serta tahap konsultasi guna menjaring masukan demi penyempurnaan substansi regulasi.

Selain mengejar penyelesaian ranperda tahun berjalan, Bapemperda juga menargetkan penuntasan dua ranperda sisa dari periode DPRD sebelumnya.

Dua ranperda limpahan tersebut mencakup Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan proses legislasi daerah tetap berjalan pascasorotan terkait lambatnya pengesahan empat rancangan peraturan daerah (ranperda).

Tertundanya pengesahan sejumlah regulasi tersebut sebelumnya sempat memengaruhi pencapaian Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, mengungkapkan pihaknya bakal mengesahkan dua ranperda yang materi pembahasannya telah dinyatakan selesai.

Kedua ranperda yang siap disahkan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam waktu dekat dua Ranperda itu akan masuk agenda penetapan melalui rapat paripurna DPRD,” kata Noli kepada Riau Pos, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga:  Bupati Asmar Tinjau Pelabuhan Tanjung Harapan Pastikan Kelancaran Mudik

Sementara itu, dua ranperda lainnya masih harus melewati tahapan pembahasan lebih lanjut.

Ranperda Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan saat ini masih berada dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Mangrove masih dalam proses pengkajian serta tahap konsultasi guna menjaring masukan demi penyempurnaan substansi regulasi.

Selain mengejar penyelesaian ranperda tahun berjalan, Bapemperda juga menargetkan penuntasan dua ranperda sisa dari periode DPRD sebelumnya.

Dua ranperda limpahan tersebut mencakup Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari