Senin, 26 Oktober 2026
- Advertisement -

Bupati Siak Minta Maaf soal Kabut Asap, Evaluasi Menyeluruh Karhutla

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kabut asap atau jerebu masih menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Siak dengan kondisi cukup pekat. Padahal, saat ini hanya tersisa satu titik api yang sedang dalam proses pemadaman di wilayah Desa Dayun.

Kondisi tersebut membuat Bupati Siak Afni menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia menyadari pekatnya jerebu, baik yang berasal dari daerah lain maupun akibat kebakaran yang masih ditangani, dapat berdampak terhadap kesehatan warga.

”Saya meminta maaf kepada masyarakat Siak atas pekatnya jerebu membuat kondisi kesehatan taruhannya,” kata Afni, Senin (7/9).

Afni menegaskan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semestinya hanya berfokus pada pemadaman titik api. Menurutnya, diperlukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga:  Siak Tuan Rumah 20 Cabor Porprov  2026

Karena itu, Afni menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak dalam menangani kasus karhutla. Terlebih, terdapat indikasi pembukaan lahan secara ilegal yang dilakukan dengan sengaja.

Afni juga mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya menjabat sebagai Bupati Siak, telah dikeluarkan larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun wilayah yang masuk kawasan IUP/HGU.

Namun, ia menyebut penerbitan surat-surat tersebut masih ditemukan dalam jumlah yang cukup masif. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menjadi pemicu munculnya berbagai bentuk pelanggaran.

”Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucapnya.

Baca Juga:  HSBL 2026 Masuk Seri Perawang, 8 Sekolah Siap Adu Gengsi di GOR Tualang

Bagi Afni, penguatan peran pemerintah daerah menjadi hal penting dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat. Langkah tersebut juga diperlukan agar hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dapat dijaga secara lebih optimal. (mng)

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kabut asap atau jerebu masih menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Siak dengan kondisi cukup pekat. Padahal, saat ini hanya tersisa satu titik api yang sedang dalam proses pemadaman di wilayah Desa Dayun.

Kondisi tersebut membuat Bupati Siak Afni menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia menyadari pekatnya jerebu, baik yang berasal dari daerah lain maupun akibat kebakaran yang masih ditangani, dapat berdampak terhadap kesehatan warga.

”Saya meminta maaf kepada masyarakat Siak atas pekatnya jerebu membuat kondisi kesehatan taruhannya,” kata Afni, Senin (7/9).

Afni menegaskan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semestinya hanya berfokus pada pemadaman titik api. Menurutnya, diperlukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga:  Siak Tuan Rumah 20 Cabor Porprov  2026

Karena itu, Afni menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak dalam menangani kasus karhutla. Terlebih, terdapat indikasi pembukaan lahan secara ilegal yang dilakukan dengan sengaja.

- Advertisement -

Afni juga mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya menjabat sebagai Bupati Siak, telah dikeluarkan larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun wilayah yang masuk kawasan IUP/HGU.

Namun, ia menyebut penerbitan surat-surat tersebut masih ditemukan dalam jumlah yang cukup masif. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menjadi pemicu munculnya berbagai bentuk pelanggaran.

- Advertisement -

”Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucapnya.

Baca Juga:  Sahabat yang Baik dan Tulus

Bagi Afni, penguatan peran pemerintah daerah menjadi hal penting dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat. Langkah tersebut juga diperlukan agar hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dapat dijaga secara lebih optimal. (mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kabut asap atau jerebu masih menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Siak dengan kondisi cukup pekat. Padahal, saat ini hanya tersisa satu titik api yang sedang dalam proses pemadaman di wilayah Desa Dayun.

Kondisi tersebut membuat Bupati Siak Afni menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia menyadari pekatnya jerebu, baik yang berasal dari daerah lain maupun akibat kebakaran yang masih ditangani, dapat berdampak terhadap kesehatan warga.

”Saya meminta maaf kepada masyarakat Siak atas pekatnya jerebu membuat kondisi kesehatan taruhannya,” kata Afni, Senin (7/9).

Afni menegaskan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semestinya hanya berfokus pada pemadaman titik api. Menurutnya, diperlukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga:  Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap

Karena itu, Afni menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak dalam menangani kasus karhutla. Terlebih, terdapat indikasi pembukaan lahan secara ilegal yang dilakukan dengan sengaja.

Afni juga mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya menjabat sebagai Bupati Siak, telah dikeluarkan larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun wilayah yang masuk kawasan IUP/HGU.

Namun, ia menyebut penerbitan surat-surat tersebut masih ditemukan dalam jumlah yang cukup masif. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menjadi pemicu munculnya berbagai bentuk pelanggaran.

”Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucapnya.

Baca Juga:  Objek Usaha Diberikan Alat Layanan Transaksi

Bagi Afni, penguatan peran pemerintah daerah menjadi hal penting dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat. Langkah tersebut juga diperlukan agar hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dapat dijaga secara lebih optimal. (mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari