KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di salah satu aliran sungai Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, dibongkar polisi. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial HS (24) diamankan karena diduga menjadi operator alat berat di lokasi tambang ilegal.
Pengungkapan dilakukan personel Polsek Kampar Kiri pada Sabtu (29/8/2026) sore. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Laporan itu diterima Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar pada Jumat (28/8/2026) malam. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia kemudian membentuk tim beranggotakan tujuh personel untuk melakukan penyelidikan.
Tim berangkat menuju lokasi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menempuh perjalanan, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan menemukan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas ilegal.
Di lokasi, polisi mendapati satu unit ekskavator Zoomlion ZE215E berwarna abu-abu, kotak pemisah emas serta sebuah pondok darurat. Saat kedatangan petugas, lima orang berada di sekitar lokasi dan langsung berusaha melarikan diri ke arah berbeda.
Dari kelima orang tersebut, polisi berhasil mengamankan HS. Pria yang diketahui berasal dari Payakumbuh itu ditemukan berada di dalam kabin ekskavator dan diduga bertugas sebagai operator alat berat.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, berdasarkan keterangan HS dan pengecekan petugas, ekskavator dalam keadaan tidak beroperasi ketika polisi tiba karena mengalami kerusakan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan dalam proses perbaikan,” jelas Kapolres.
Petugas juga mencoba menghidupkan alat berat tersebut, tetapi tidak berhasil. Karena kondisi itu, ekskavator tidak dibawa ke Polsek Kampar Kiri. Polisi hanya mengamankan kunci kontak, sedangkan alat berat tetap berada di lokasi dengan pengawasan personel untuk mencegah dipindahkan ataupun kembali digunakan.
Sejumlah fasilitas penunjang dan peralatan tambang yang tidak bergerak turut dimusnahkan polisi dengan cara dibakar di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas PETI agar tidak berlanjut.
Barang bukti yang dibawa ke Polsek Kampar Kiri yakni satu dulang hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau, satu timbangan elektronik merek Poket Scale dan kunci kontak ekskavator.
HS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres menegaskan kepolisian akan terus menindak kegiatan PETI yang dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
HS bersama barang bukti kini berada di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (kom)

