Selasa, 22 September 2026
- Advertisement -

KPK Dalami Tiga Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya tiga kali pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sepanjang April hingga Juni 2026. Pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan pada 2 Juni 2026 diduga bukan komunikasi pertama antara Suhardiman dan Raja Juli. Penyidik menemukan indikasi adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

KPK juga mendalami dugaan pemberian uang yang terjadi pada Mei 2026. Uang tersebut diduga berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan diberikan kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan dengan nilai mencapai 12.500 dolar Singapura.

Baca Juga:  Satu Keluarga Edarkan Madu Palsu

Namun, Budi belum membeberkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menyebut informasi tersebut masih bersumber dari keterangan saksi sehingga perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni, penyidik menduga Suhardiman menyerahkan amplop berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

Budi menyebut dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pertemuan yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan.

“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” katanya.

Untuk pertemuan pada April, KPK masih menelusuri pokok pembicaraan antara kedua pihak. Penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Pendalaman itu juga mencakup kemungkinan adanya pembahasan awal mengenai mekanisme pelepasan izin kawasan hutan untuk mendukung proses sertifikasi bagi pihak-pihak atau masyarakat Kuansing dalam program nasional.

Baca Juga:  Muhibbah Travel Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK, KPK Pastikan Khalid Hanya Saksi

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang tersebut diperoleh melalui pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana kemudian diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, Raja Juli mengatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers pada 3 Juli 2026. Ia juga mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Raja Juli menyebut amplop itu ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima amplop tersebut dan telah meminta ajudannya mengembalikannya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan pada 17 Juli lalu, Suhardiman hanya memberikan jawaban singkat. “Yang mana tuh,” ujarnya. (das)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya tiga kali pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sepanjang April hingga Juni 2026. Pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan pada 2 Juni 2026 diduga bukan komunikasi pertama antara Suhardiman dan Raja Juli. Penyidik menemukan indikasi adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

KPK juga mendalami dugaan pemberian uang yang terjadi pada Mei 2026. Uang tersebut diduga berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan diberikan kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan dengan nilai mencapai 12.500 dolar Singapura.

Baca Juga:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Belasan Laptop di Meranti

Namun, Budi belum membeberkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menyebut informasi tersebut masih bersumber dari keterangan saksi sehingga perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

- Advertisement -

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni, penyidik menduga Suhardiman menyerahkan amplop berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

Budi menyebut dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pertemuan yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan.

- Advertisement -

“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” katanya.

Untuk pertemuan pada April, KPK masih menelusuri pokok pembicaraan antara kedua pihak. Penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Pendalaman itu juga mencakup kemungkinan adanya pembahasan awal mengenai mekanisme pelepasan izin kawasan hutan untuk mendukung proses sertifikasi bagi pihak-pihak atau masyarakat Kuansing dalam program nasional.

Baca Juga:  Takbir Menggema, Pawai Kendaraan Hias dan Atribut Islami Ramaikan Malam Iduladha di Teluk Kuantan

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang tersebut diperoleh melalui pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana kemudian diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, Raja Juli mengatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers pada 3 Juli 2026. Ia juga mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Raja Juli menyebut amplop itu ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima amplop tersebut dan telah meminta ajudannya mengembalikannya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan pada 17 Juli lalu, Suhardiman hanya memberikan jawaban singkat. “Yang mana tuh,” ujarnya. (das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya tiga kali pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sepanjang April hingga Juni 2026. Pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan pada 2 Juni 2026 diduga bukan komunikasi pertama antara Suhardiman dan Raja Juli. Penyidik menemukan indikasi adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

KPK juga mendalami dugaan pemberian uang yang terjadi pada Mei 2026. Uang tersebut diduga berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan diberikan kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan dengan nilai mencapai 12.500 dolar Singapura.

Baca Juga:  Beraksi saat Tarawih, Diduga Pelaku Jambret Diamankan Warga Panam

Namun, Budi belum membeberkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menyebut informasi tersebut masih bersumber dari keterangan saksi sehingga perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni, penyidik menduga Suhardiman menyerahkan amplop berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

Budi menyebut dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pertemuan yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan.

“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” katanya.

Untuk pertemuan pada April, KPK masih menelusuri pokok pembicaraan antara kedua pihak. Penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Pendalaman itu juga mencakup kemungkinan adanya pembahasan awal mengenai mekanisme pelepasan izin kawasan hutan untuk mendukung proses sertifikasi bagi pihak-pihak atau masyarakat Kuansing dalam program nasional.

Baca Juga:  Masuk Musim Hujan, Pengendara Diminta Waspada Jalur Riau–Sumbar Rawan Longsor

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang tersebut diperoleh melalui pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana kemudian diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, Raja Juli mengatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers pada 3 Juli 2026. Ia juga mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Raja Juli menyebut amplop itu ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima amplop tersebut dan telah meminta ajudannya mengembalikannya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan pada 17 Juli lalu, Suhardiman hanya memberikan jawaban singkat. “Yang mana tuh,” ujarnya. (das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari