PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera, Muhammad Azsmar, dan Edy Prabudy mendakwa mantan Presiden Komisaris sekaligus Chairman Riau Pos periode 2013-2016, Rida K Liamsi, melakukan dugaan penggelapan yang mengakibatkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian hingga Rp56,9 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU dalam persidangan. Jaksa menyebut Rida diduga melakukan sejumlah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola PT Riau Pos Intermedia, termasuk membentuk Biro Direksi yang tidak tercantum dalam AD/ART maupun Akta Pendirian Perusahaan.
Menurut JPU, Biro Direksi tersebut awalnya dibentuk untuk mendukung pengembangan sekaligus melakukan pengawasan terhadap anak-anak perusahaan yang berada di bawah PT Riau Pos Intermedia. Dalam struktur tersebut, terdakwa memiliki tugas mengawasi jalannya perusahaan dan kinerja dewan direksi.
Dengan tanggung jawab tersebut, Rida seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta merancang kebijakan strategis pengembangan usaha dan memimpin kegiatan perusahaan di wilayah Riau dan sekitarnya.
Rida kemudian diangkat sebagai Chairman melalui RUPS yang digelar pada 12 April 2016 di Gedung Graha Pena Batam. Salah satu keputusan rapat tersebut adalah mengangkat Rida sebagai Honorary Chairman atau Chairman Kehormatan.
JPU menyebut, kedudukan Chairman pada dasarnya hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi dan jabatan tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi PT Riau Pos Intermedia.
“Seharusnya sebagai Chairman, Terdakwa tidak ikut campur dalam tata kelola operasional perusahaan. Akan tetapi Terdakwa Rida sampai dengan pertengahan tahun 2017 masih ikut campur dalam pengelolaan perusahaan,” ujar JPU.
Jaksa juga mendakwa, sepanjang 2014 hingga 2017, ketika Rida masih terlibat dalam manajemen PT Riau Pos Intermedia, terdapat sejumlah biaya pribadi yang dibebankan kepada perusahaan. Pengeluaran tersebut disebut dilakukan dengan cara memodifikasi pencatatan dalam laporan keuangan periode 2014-2017.
JPU menyebut, penyelewengan pengelolaan keuangan juga dilakukan melalui pengambilan uang perusahaan tanpa didasarkan pada Surat Keputusan Direksi maupun keputusan RUPS. Padahal, besaran gaji dan tunjangan direksi serta komisaris telah ditetapkan melalui keputusan yang berlaku di perusahaan.
“Oleh karena itu, Direksi dan Komisaris tidak diperbolehkan mengambil tunjangan lainnya seperti tunjangan BBM, tunjangan HP, insentif transport, kartu kredit, listrik rumah, dan lain-lain, serta SPJ yang tidak diketahui untuk keperluan atau kepentingan apa, serta tidak ada bukti pendukung,” ujar JPU.
Menurut jaksa, setiap pengeluaran perusahaan yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan harus mengacu pada keputusan RUPS atau keputusan direksi. Sementara untuk biaya operasional, pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme penggantian biaya atau reimburse dengan melampirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengeluaran sebelum kegiatan juga diperbolehkan dengan ketentuan bukti pelaksanaan kegiatan diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Setiap uang perusahaan yang dikeluarkan juga harus memperoleh otorisasi dari Manajer Keuangan dan Direktur yang bertanggung jawab.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut sejumlah pengeluaran pribadi Rida yang dibebankan kepada PT Riau Pos Intermedia. Di antaranya biaya listrik rumah pribadi, kartu kredit istri dan anak-anak, biaya telepon anak-anak, hingga pembelian peralatan elektronik.
“Dengan rincian dari tanggal 3 Agustus 2011 dengan bukti BBBK0035 sampai dengan 29 Juni 2017 dengan bukti BKK1007171536 dengan total biaya pengeluaran sebesar Rp17.704.485.322,” ujar JPU.
Temuan tersebut terungkap ketika perusahaan holding yang menaungi Riau Pos, PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, berencana melakukan restrukturisasi piutang macet serta penyesuaian dan penghapusan aset yang dimiliki anak-anak perusahaan.
Dalam proses tersebut, PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara melakukan audit internal terhadap PT Riau Pos Intermedia. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pembebanan sejumlah biaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, dalam RUPS tahun buku 2019 yang digelar pada 29 Juli 2020, diputuskan untuk menunjuk auditor independen guna melakukan audit investigasi.
“Adapun hasil dari kesimpulan pada Audit, adanya kerugian yang dialami PT Riau Pos Intermedia sebesar Rp56.972.278.096,” ujar JPU.
Jaksa juga menyebut Rida menerima sejumlah penghasilan yang masuk dalam beban biaya lain-lain berdasarkan keputusan tahun 2012 dan 2015, termasuk gaji yang tidak didasarkan pada keputusan RUPS. Sejumlah tunjangan tersebut disebut ditentukan sendiri oleh terdakwa tanpa disertai Surat Keputusan.
Selain itu, terdapat pengeluaran pribadi yang berkaitan dengan keluarga terdakwa dan dibebankan kepada PT Riau Pos Intermedia.
Pengeluaran yang disebut tidak didasarkan pada keputusan RUPS tersebut antara lain biaya dinas pengelola Biro Direksi sebesar Rp3.294.284.583, biaya Rida Rp3.578.028.356, serta Bon Rida Rp2.595.015.937.
JPU juga mengungkap adanya penggunaan kartu kredit terdakwa, istri, dan anak-anaknya, termasuk pinjaman Rida, SPJ Rida, serta tiket Rida. Jika dijumlahkan, keseluruhan pengeluaran tersebut mencapai Rp17.704.485.322.
Perkara ini kemudian dilaporkan pada 23 September 2022. Saat itu, Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia Ahmad Dardiri membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan yang diduga terjadi di PT Riau Pos dalam rentang 2013 hingga 2017.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit terhadap laporan keuangan periode 2012-2017. Dari hasil audit, ditemukan bahwa sepanjang 2014-2019 Riau Pos harus mengeluarkan dana sedikitnya Rp20 miliar untuk membantu pembayaran pinjaman kepada OCBC NISP.
Pada saat yang sama, Riau Pos disebut mengalami kesulitan membayar kredit hingga terjadi tunggakan kepada bank. Selain itu, terdapat piutang usaha selama bertahun-tahun yang nilainya mencapai Rp67 miliar.
Dalam RUPS 2020, Jawa Pos kemudian memutuskan mengambil alih pinjaman Riau Pos dengan kompensasi berupa aset perusahaan. Namun, nilai pinjaman yang diambil alih disebut tidak sebanding dengan nilai aset yang tersedia.
Hasil audit pada Buku Besar Akuntansi Riau Pos juga menemukan adanya akun Bangunan Dalam Proses. Dalam akun tersebut tercatat berbagai transaksi pembangunan Gedung Graha Pena Riau dengan nilai akumulatif mencapai Rp36 miliar.
Namun, berdasarkan penelusuran auditor, terdapat sejumlah biaya yang dinilai tidak semestinya dimasukkan ke dalam akun Bangunan Dalam Proses. Di antaranya biaya operasional perusahaan yang disebut disembunyikan dalam akun tersebut, termasuk Piutang Biro Direksi dan Biaya Biro Direksi.
Kondisi tersebut menyebabkan nilai dalam akun Bangunan Dalam Proses dinilai tidak lagi realistis.
Akibat pencatatan yang dinilai terlalu tinggi atau overstated tersebut, nilai gedung tidak sebanding dengan nilai kredit Riau Pos di Bank OCBC NISP yang diambil alih Jawa Pos senilai Rp115 miliar. Karena itu, Jawa Pos harus mengambil alih aset lain milik Riau Pos, termasuk gedung yang digunakan Riau TV dan gedung Riau Pos Pekanbaru.
Meski memperoleh aset-aset tersebut, Jawa Pos masih harus menanggung selisih antara nilai kredit dan aset yang diterima. Kondisi itu kemudian menyebabkan Riau Pos memiliki utang baru kepada Jawa Pos sekitar Rp35 miliar.
JPU juga menyebut kerugian yang dialami Riau Pos semakin besar akibat pelepasan aset gedung. Selisih antara nilai buku dan harga jual aset tersebut disebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, pinjaman Riau Pos kepada OCBC NISP senilai Rp120 miliar merupakan top up dari pinjaman sebelumnya sebesar Rp92 miliar. Sebelumnya, perusahaan juga memiliki pinjaman senilai Rp72 miliar yang kemudian ditingkatkan menjadi Rp92 miliar.
Namun, tidak seluruh dana pinjaman dari OCBC NISP digunakan untuk pembangunan gedung. Sebagian dana disebut digunakan untuk menutup pinjaman Riau Pos kepada sejumlah lembaga keuangan yang telah berlangsung sejak 2012.
Berdasarkan hasil audit, pihak kontraktor memperhitungkan pembayaran sebesar Rp69 miliar. Sementara sisa dana pinjaman digunakan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk merekap Piutang Biro Direksi sekitar Rp8 miliar dan Biaya Biro Direksi sekitar Rp9 miliar.
Auditor juga menemukan sejumlah transaksi yang melibatkan pihak-pihak pribadi yang disebut merupakan direksi Riau Pos. Namun, sebagian transaksi tersebut tidak dapat divalidasi karena dokumen pendukung yang tersedia tidak mencukupi.
Transaksi tersebut juga disebut melibatkan anggota keluarga salah satu direksi, termasuk anak dan istri. Dalam akun Piutang Biro Direksi, auditor menemukan pembiayaan kartu kredit yang digunakan oleh tiga anak dan istri Rida K Liamsi.
Selain itu, dalam akun piutang lain-lain, seperti biaya ditangguhkan, ditemukan sejumlah biaya operasional yang selama bertahun-tahun digabungkan sebagai piutang atau biaya ditangguhkan. Menurut audit, biaya tersebut semestinya dicatat pada periode ketika pengeluaran dilakukan.
Sementara itu, hasil audit akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan periode 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2017 dengan Nomor 00030216181001/JI/KPKK/YW/PKU/03/2026 tanggal 30 Februari 2026 disebut menemukan kerugian dalam jumlah belasan miliar rupiah.
Dari rekapitulasi transaksi hasil audit yang dikategorikan sebagai biaya pribadi Rida, nilainya mencapai Rp16.404.738.698.
“Berdasarkan penentuan bukti pendukung yang kami klasifikasi menjadi Kriteria 1 sebesar Rp366.203.780, Kriteria 2 sebesar Rp2.000.759.905, Kriteria 3 sebesar Rp14.030.775.821. Berdasarkan itu dapat disimpulkan bahwa dari temuan tersebut terukir uang tunai atas kategori biaya pribadi Rida dari Riau Pos sebesar Rp16.404.738.698,” ujar JPU.
Atas dugaan tersebut, JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Alternatif lainnya, Rida didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan substitusi, JPU menyebut Rida diduga sejak Januari 2014 hingga Desember 2017 secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut disebut terjadi secara berlanjut dan saling berkaitan.
Usai dakwaan dibacakan, Rida menyatakan memahami isi dakwaan ketika ditanya majelis hakim. Ia kemudian diberi kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Hulaimi, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait menyampaikan bahwa terdakwa bersama penasihat hukum dapat menentukan apakah akan mengajukan perlawanan atau memilih penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kami atas dakwaan ini, akan mengajukan perlawanan yang Mulia,” ujar Hulaimi setelah berkonsultasi dengan terdakwa.
Majelis hakim kembali menjelaskan bahwa mekanisme RJ dapat ditempuh dalam perkara tersebut. Namun, pengajuan perlawanan atau eksepsi juga merupakan hak terdakwa.
“Eksepsi ya. Kalau RJ bagaimana, tidak digunakan? Mekanisme RJ bisa digunakan. Saat ini sesuai KUHAP sekarang, membuka yang namanya penyelesaian perkara melalui RJ,” sebut hakim.
Meski demikian, Rida melalui kuasa hukumnya tetap memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu dua pekan kepada Rida dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan perlawanan atau eksepsi. Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (5/8/2026).
Sutrianto Pilih Ajukan RJ
Pada persidangan yang sama, mantan Direksi Riau Pos Sutrianto juga menjalani sidang dakwaan. JPU mendakwa Sutrianto melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sutrianto menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan JPU. Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, ia memilih menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum Sutrianto, Hendra, kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim.
“Izin Yang Mulia, berdasarkan apa yang Yang Mulia sampaikan tadi, kami mengajukan surat untuk RJ,” ungkapnya.
Namun, proses verifikasi belum dapat dilanjutkan karena pihak pelapor, yakni Direktur Utama Riau Pos, tidak hadir dalam persidangan.
“Saksi pelapornya tidak hadir, kan? Artinya tidak bisa untuk lanjut ke verifikasi tentang keabsahan dari surat ini. Begitu, ya?” sebut hakim.
JPU kemudian menyatakan kesanggupannya untuk menghadirkan saksi pelapor pada persidangan berikutnya. Majelis hakim pun memberikan waktu dua pekan kepada seluruh pihak untuk mempersiapkan proses tersebut.
Sidang perkara Sutrianto juga akan kembali digelar pada Rabu (5/8/2026).

