Kamis, 12 Desember 2024
- Mobile -spot_img

Restorative Justice

Kasus Pengeroyokan Diselesaikan lewat RJ

Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penyelesaian perkara pengeroyokan atau penganiayaan melalui keadilan restorative justice, (RJ) Rabu (22/5).

RJ Dikabulkan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bebas

PCT, pria berusia 27 tahun yang sempat terjerat kasus penggelapan sepeda motor dikeluarkan dari sel tahanan Mapolsek Sukajadi pada Rabu (3/4). Penuntutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjeratnya itu dihentikan.
- Advertisement -

Berita Terbaru