PEKANBARU, RIAUPOS.CO — Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial IYS diamankan setelah diduga melakukan aksi meraba bagian tubuh korban secara tiba-tiba di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polresta Pekanbaru pada April 2026. Kedua kejadian dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar AKP Anggi, Jumat (12/6).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan IYS pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Sambu, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat pelaku menjalankan aksinya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor kendaraan, helm warna hitam, helm warna kuning, serta satu helai jaket.
Selain menangani dua kasus yang telah dilaporkan korban, penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan tersangka di lokasi lain.
Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait peristiwa serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru.

