Selasa, 8 September 2026
- Advertisement -

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin MA divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut.

Pada sidang Kamis (8/8/2024) petang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Akhmad Mujahidin dihukum pidana penjara selama 114 bulan atau 9,5 tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yosita SH MH menyatakan, Akhmad Mujahidin terbukti bersalah atas perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,36 miliar tersebut.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Kasus Anggaran Perjalanan Dinas, Sekwan DPRD Pekanbaru Dipanggil Jaksa

Hakim menyatakan Akhmad Mujahiddin terbukti secara sah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Akhmad Mujahiddin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Akhmad Mujahidin juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar. Apabila pembayaran tidak ditunaikan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa Akhmad Mujahiddin melalui kuasa hukumnya Prayitno SH MH CRDB dan Jaharzen SH MH menyatakan pikir-pikir. Para pihak punya waktu tujuh hari sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kata Mahfud, Persoalan Bansos Sudah Lama Terjadi, Saat Covid Sangat Terasa

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin MA divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut.

Pada sidang Kamis (8/8/2024) petang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Akhmad Mujahidin dihukum pidana penjara selama 114 bulan atau 9,5 tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yosita SH MH menyatakan, Akhmad Mujahidin terbukti bersalah atas perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,36 miliar tersebut.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Kata Mahfud, Persoalan Bansos Sudah Lama Terjadi, Saat Covid Sangat Terasa

Hakim menyatakan Akhmad Mujahiddin terbukti secara sah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Selain pidana penjara, Akhmad Mujahiddin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Akhmad Mujahidin juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar. Apabila pembayaran tidak ditunaikan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

- Advertisement -

Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa Akhmad Mujahiddin melalui kuasa hukumnya Prayitno SH MH CRDB dan Jaharzen SH MH menyatakan pikir-pikir. Para pihak punya waktu tujuh hari sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Usai Penangkapan Terduga Teroris, Densus 88 Geledah Rumah di Bantul 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin MA divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut.

Pada sidang Kamis (8/8/2024) petang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Akhmad Mujahidin dihukum pidana penjara selama 114 bulan atau 9,5 tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yosita SH MH menyatakan, Akhmad Mujahidin terbukti bersalah atas perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,36 miliar tersebut.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Handphone Berhasil Diringkus

Hakim menyatakan Akhmad Mujahiddin terbukti secara sah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Akhmad Mujahiddin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Akhmad Mujahidin juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar. Apabila pembayaran tidak ditunaikan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa Akhmad Mujahiddin melalui kuasa hukumnya Prayitno SH MH CRDB dan Jaharzen SH MH menyatakan pikir-pikir. Para pihak punya waktu tujuh hari sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari