Kamis, 16 April 2026
- Advertisement -

Ribuan Peserta PBI JKN di Meranti Dinonaktifkan Usai Pemutakhiran Data

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemutakhiran data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdampak pada ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 6.125 kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN) tercatat dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026. Kebijakan ini dilakukan melalui penataan ulang penerima bantuan berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dalam skema terbaru, peserta yang masuk dalam kelompok desil tertentu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Selanjutnya, kuota tersebut dialihkan kepada masyarakat pada kelompok desil prioritas yang dinilai lebih membutuhkan, menyesuaikan hasil pemutakhiran data kesejahteraan nasional dan kuota daerah.

Baca Juga:  RAPBD 2026 Diparipurnakan, DPRD Ingatkan Belanja Jangan Melebihi Kemampuan Daerah

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, jumlah kepesertaan PBI JKN yang dibiayai melalui APBN saat ini mencapai 167.254 jiwa. Sementara kepesertaan yang ditanggung melalui APBD atau skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah berjumlah 21.542 jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Yurnalita SST MKM, menjelaskan bahwa pembaruan data PBI JKN merupakan agenda rutin pemerintah pusat yang dilaksanakan secara berkala.

“Sejak 1 Februari 2026, tercatat sebanyak 6.125 warga Meranti dinonaktifkan status PBI JKN-nya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan data kependudukan hingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/2).

Baca Juga:  Optimalkan Proses Pendaftaran lewat Online

Meski demikian, Yurnalita menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Peserta yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Reaktivasi dapat diajukan melalui proses verifikasi di Dinas Sosial. Selama memenuhi kriteria, kepesertaan PBI JKN bisa kembali aktif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokhaizal, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan layanan WhatsApp berbasis desa untuk pengurusan BPJS Kesehatan, baik pendaftaran kepesertaan baru maupun pengaktifan kembali kepesertaan yang nonaktif. (wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemutakhiran data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdampak pada ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 6.125 kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN) tercatat dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026. Kebijakan ini dilakukan melalui penataan ulang penerima bantuan berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dalam skema terbaru, peserta yang masuk dalam kelompok desil tertentu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Selanjutnya, kuota tersebut dialihkan kepada masyarakat pada kelompok desil prioritas yang dinilai lebih membutuhkan, menyesuaikan hasil pemutakhiran data kesejahteraan nasional dan kuota daerah.

Baca Juga:  RAPBD 2026 Diparipurnakan, DPRD Ingatkan Belanja Jangan Melebihi Kemampuan Daerah

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, jumlah kepesertaan PBI JKN yang dibiayai melalui APBN saat ini mencapai 167.254 jiwa. Sementara kepesertaan yang ditanggung melalui APBD atau skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah berjumlah 21.542 jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Yurnalita SST MKM, menjelaskan bahwa pembaruan data PBI JKN merupakan agenda rutin pemerintah pusat yang dilaksanakan secara berkala.

- Advertisement -

“Sejak 1 Februari 2026, tercatat sebanyak 6.125 warga Meranti dinonaktifkan status PBI JKN-nya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan data kependudukan hingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/2).

Baca Juga:  Warga Meranti Lega Pemkab Bangun Dermaga Baru

Meski demikian, Yurnalita menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Peserta yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

- Advertisement -

“Reaktivasi dapat diajukan melalui proses verifikasi di Dinas Sosial. Selama memenuhi kriteria, kepesertaan PBI JKN bisa kembali aktif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokhaizal, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan layanan WhatsApp berbasis desa untuk pengurusan BPJS Kesehatan, baik pendaftaran kepesertaan baru maupun pengaktifan kembali kepesertaan yang nonaktif. (wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemutakhiran data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdampak pada ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 6.125 kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN) tercatat dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026. Kebijakan ini dilakukan melalui penataan ulang penerima bantuan berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dalam skema terbaru, peserta yang masuk dalam kelompok desil tertentu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Selanjutnya, kuota tersebut dialihkan kepada masyarakat pada kelompok desil prioritas yang dinilai lebih membutuhkan, menyesuaikan hasil pemutakhiran data kesejahteraan nasional dan kuota daerah.

Baca Juga:  Warga Meranti Lega Pemkab Bangun Dermaga Baru

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, jumlah kepesertaan PBI JKN yang dibiayai melalui APBN saat ini mencapai 167.254 jiwa. Sementara kepesertaan yang ditanggung melalui APBD atau skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah berjumlah 21.542 jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Yurnalita SST MKM, menjelaskan bahwa pembaruan data PBI JKN merupakan agenda rutin pemerintah pusat yang dilaksanakan secara berkala.

“Sejak 1 Februari 2026, tercatat sebanyak 6.125 warga Meranti dinonaktifkan status PBI JKN-nya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan data kependudukan hingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/2).

Baca Juga:  Meranti Gagal Lagi Raih WTP

Meski demikian, Yurnalita menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Peserta yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Reaktivasi dapat diajukan melalui proses verifikasi di Dinas Sosial. Selama memenuhi kriteria, kepesertaan PBI JKN bisa kembali aktif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokhaizal, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan layanan WhatsApp berbasis desa untuk pengurusan BPJS Kesehatan, baik pendaftaran kepesertaan baru maupun pengaktifan kembali kepesertaan yang nonaktif. (wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari