PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam memperkuat peran Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagai bank daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni mewajibkan para investor yang berinvestasi di Riau untuk menyimpan dana dan anggaran mereka di BRK Syariah.
SF Hariyanto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau. Seluruh investor yang masuk ke Riau diminta mematuhi aturan tersebut.
“Saya sudah pesan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, semua investor yang masuk ke Riau wajib menyimpan anggaran dan dananya di BRK Syariah. Itu wajib,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi sekaligus mendorong BRK Syariah agar semakin berkembang dan memiliki daya saing yang kuat sebagai bank milik daerah.
Dengan adanya perputaran dana investasi di bank daerah, diharapkan BRK Syariah dapat tumbuh lebih sehat serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
SF Hariyanto menambahkan, kebijakan tersebut juga mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap lembaga keuangan milik daerah, bukan sekadar bersifat administratif.
“Ya, itu salah satu upaya kita supaya BRK pun hidup juga. Kita imbau semua investor yang masuk ke Riau untuk menaati itu,” ujarnya.
Ia optimistis, jika seluruh investor mematuhi kebijakan tersebut, likuiditas BRK Syariah akan semakin kuat dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan serta kegiatan ekonomi masyarakat Riau secara berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Riau akan terus mendorong sinergi antara dunia usaha dan lembaga keuangan daerah demi menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (sol)

