PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses penyelidikan dugaan-dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan telah rampung. Pasalnya, Polres Kepulauan Meranti telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Ditingkatkan penanganan perkara tersebut, setelah ditemukannya peristiwa pidana dalam penyaluran dana kegiatan diperuntukkan renovasi infrastuktur pendidikan di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Ario Damar SH, Ahad (23/6/2019). Dia menyampaikan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan rasuah pada kegiatan tahun 2018.
’’Perkara dugaan korupsi dana Bantah di Disdikbud Meranti sudah naik ke tahap penyidikan,’’ ungkap Ario Damar kepada Riau Pos.
Dimulainya penyidikan perkara tersebut, dikatakan Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu, jelaskan dia, diterbitkan pada akhir bulan lalu. ’’Sprindik itu, diterbitkan pada akhir bulan Mei 2019,’’ terang mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau.
Sejauh ini, diakui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, belum tersangka pada perkara dugaan korupsi tersebut. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dalam upaya pengumpulan alat bukti. ’’Tersangka belum ada. Untuk penetapan itu, kita akan lakukan gelar perkara,’’ pungkas Ario.
Perkara rasuah itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman,
Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya. Untuk diketahui, selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 12 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp950 juta.
Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miiar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebin Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp350 juta. Diduga masih terdapat sejumlah sekolah yang melakukan penyelewengan dana Bantah tahun 2018 tersebut.(rir)
Editor: Fopin A Sinaga