Jumat, 21 November 2025
spot_img

Sidang Perdana Mantan Ketua DPRD Kuansing Digelar Terkait Proyek Hotel Mangkrak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Setelah mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis lebih dulu mendekam sebagai terpidana korupsi, kini giliran mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, yang harus duduk di kursi persidangan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.

Muslim menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (20/11). Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014 dan kini berhadapan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama SH MH itu, JPU mendakwa Muslim terlibat penyimpangan pada proses penganggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014.

Baca Juga:  Remaja 18 Tahun di Tapung Hilir Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

Proyek hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Sukarmis yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian teknis dan perencanaan yang memadai. Pemerintah Kabupaten Kuansing mengalokasikan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik melalui APBD.

Selama pembahasan anggaran, Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Pekerjaan pembangunan hotel dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun bangunan itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya landasan hukum untuk pengelolaan, seperti Perda Penyertaan Modal atau pembentukan BUMD.

Baca Juga:  Aroma Mistik di Pohon Kayu Jalur

Kini, bangunan hotel tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara yang timbul mencapai Rp22,6 miliar.

Atas perbuatannya, Muslim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Muslim tidak mengajukan keberatan. Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Setelah mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis lebih dulu mendekam sebagai terpidana korupsi, kini giliran mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, yang harus duduk di kursi persidangan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.

Muslim menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (20/11). Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014 dan kini berhadapan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama SH MH itu, JPU mendakwa Muslim terlibat penyimpangan pada proses penganggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014.

Baca Juga:  Masa Tugas Berakhir, Sri Sadono Tinggalkan Kuansing

Proyek hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Sukarmis yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian teknis dan perencanaan yang memadai. Pemerintah Kabupaten Kuansing mengalokasikan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik melalui APBD.

Selama pembahasan anggaran, Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

- Advertisement -

Pekerjaan pembangunan hotel dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun bangunan itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya landasan hukum untuk pengelolaan, seperti Perda Penyertaan Modal atau pembentukan BUMD.

Baca Juga:  9 Rakit PETI Dimusnahkan

Kini, bangunan hotel tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara yang timbul mencapai Rp22,6 miliar.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, Muslim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Muslim tidak mengajukan keberatan. Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Setelah mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis lebih dulu mendekam sebagai terpidana korupsi, kini giliran mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, yang harus duduk di kursi persidangan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.

Muslim menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (20/11). Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014 dan kini berhadapan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama SH MH itu, JPU mendakwa Muslim terlibat penyimpangan pada proses penganggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014.

Baca Juga:  Lima Kali Dibui, Pelaku Curanmor Ditembak

Proyek hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Sukarmis yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian teknis dan perencanaan yang memadai. Pemerintah Kabupaten Kuansing mengalokasikan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik melalui APBD.

Selama pembahasan anggaran, Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Pekerjaan pembangunan hotel dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun bangunan itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya landasan hukum untuk pengelolaan, seperti Perda Penyertaan Modal atau pembentukan BUMD.

Baca Juga:  Buronan Korupsi Proyek Kapal di Inhil Diciduk Usai Tujuh Tahun Menghilang

Kini, bangunan hotel tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara yang timbul mencapai Rp22,6 miliar.

Atas perbuatannya, Muslim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Muslim tidak mengajukan keberatan. Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari