Kamis, 12 Maret 2026
- Advertisement -

Berantas Tambang Emas Ilegal, Polres Kuansing Musnahkan Tiga Rakit PETI di Sungai Gingging

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polres Kuansing melalui personel Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Gingging, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (10/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas hanya menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Polisi kemudian mengambil langkah tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit tersebut agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku.

Dalam operasi itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Petugas juga tidak membawa barang bukti karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di tempat kejadian.

Baca Juga:  58 PPPK Kominfo Kuansing Resmi Bertugas, SPMT Diserahkan

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH menjelaskan, tindakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara berkala untuk memastikan kegiatan serupa tidak terulang,” ujarnya, Selasa (11/11).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak alam. Kepolisian akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Selama proses penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini menjadi langkah nyata Polres Kuansing dalam mewujudkan wilayah bebas dari penambangan emas ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)

Baca Juga:  Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Benai

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polres Kuansing melalui personel Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Gingging, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (10/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas hanya menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Polisi kemudian mengambil langkah tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit tersebut agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku.

Dalam operasi itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Petugas juga tidak membawa barang bukti karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di tempat kejadian.

Baca Juga:  Polres Kuansing Gencarkan Razia PETI di Desa Kopah

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH menjelaskan, tindakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara berkala untuk memastikan kegiatan serupa tidak terulang,” ujarnya, Selasa (11/11).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak alam. Kepolisian akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Selama proses penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini menjadi langkah nyata Polres Kuansing dalam mewujudkan wilayah bebas dari penambangan emas ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)

Baca Juga:  Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polres Kuansing melalui personel Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Gingging, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (10/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas hanya menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Polisi kemudian mengambil langkah tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit tersebut agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku.

Dalam operasi itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Petugas juga tidak membawa barang bukti karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di tempat kejadian.

Baca Juga:  Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kuansing Ricuh, Enam Mobil Aparat Dirusak Massa

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH menjelaskan, tindakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara berkala untuk memastikan kegiatan serupa tidak terulang,” ujarnya, Selasa (11/11).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak alam. Kepolisian akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Selama proses penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini menjadi langkah nyata Polres Kuansing dalam mewujudkan wilayah bebas dari penambangan emas ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)

Baca Juga:  Perbaiki Jembatan Gantung yang Dihantam Banjir

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari