Jumat, 31 Oktober 2025
spot_img

Terpidana Mati Marselinus Kuku Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru dengan Pengawalan Ketat

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Terdakwa kasus pembunuhan, Marselinus Kuku alias Marsel, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Pemindahan dilakukan pada Kamis (30/10) dengan pengamanan berlapis dari aparat kepolisian dan petugas lapas.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melalui Humas Sigit Pramono, membenarkan pemindahan tersebut.
“Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim PN Rohil, terdakwa langsung kami pindahkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Bagansiapiapi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sigit, proses pemindahan berjalan lancar, namun tetap dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat status hukuman yang dijatuhkan cukup berat.
“Saat pemindahan, kami melibatkan anggota Polri untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Tragis, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Kekasih Sendiri

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di dalam Lapas Bagansiapiapi yang memiliki kapasitas terbatas.
“Ini murni untuk keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kapasitas di sini tidak besar, jadi pemindahan menjadi langkah terbaik,” kata Sigit.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10) malam, majelis hakim PN Rohil menjatuhkan vonis mati terhadap Marselinus Kuku. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polsek Sinaboi dan seorang warga sipil di sekitar tempat hiburan Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Sidang putusan digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Sitorus SH, penasihat hukum terdakwa, dan Marselinus Kuku yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencuri Sapi Diringkus Polsek Tapung Hilir

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Terdakwa kasus pembunuhan, Marselinus Kuku alias Marsel, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Pemindahan dilakukan pada Kamis (30/10) dengan pengamanan berlapis dari aparat kepolisian dan petugas lapas.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melalui Humas Sigit Pramono, membenarkan pemindahan tersebut.
“Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim PN Rohil, terdakwa langsung kami pindahkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Bagansiapiapi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sigit, proses pemindahan berjalan lancar, namun tetap dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat status hukuman yang dijatuhkan cukup berat.
“Saat pemindahan, kami melibatkan anggota Polri untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Tragis, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Kekasih Sendiri

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di dalam Lapas Bagansiapiapi yang memiliki kapasitas terbatas.
“Ini murni untuk keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kapasitas di sini tidak besar, jadi pemindahan menjadi langkah terbaik,” kata Sigit.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10) malam, majelis hakim PN Rohil menjatuhkan vonis mati terhadap Marselinus Kuku. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polsek Sinaboi dan seorang warga sipil di sekitar tempat hiburan Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

- Advertisement -

Sidang putusan digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Sitorus SH, penasihat hukum terdakwa, dan Marselinus Kuku yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Dijemput Paksa di Dumai, Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi Rp551 Miliar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Terdakwa kasus pembunuhan, Marselinus Kuku alias Marsel, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Pemindahan dilakukan pada Kamis (30/10) dengan pengamanan berlapis dari aparat kepolisian dan petugas lapas.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melalui Humas Sigit Pramono, membenarkan pemindahan tersebut.
“Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim PN Rohil, terdakwa langsung kami pindahkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Bagansiapiapi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sigit, proses pemindahan berjalan lancar, namun tetap dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat status hukuman yang dijatuhkan cukup berat.
“Saat pemindahan, kami melibatkan anggota Polri untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencuri Sapi Diringkus Polsek Tapung Hilir

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di dalam Lapas Bagansiapiapi yang memiliki kapasitas terbatas.
“Ini murni untuk keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kapasitas di sini tidak besar, jadi pemindahan menjadi langkah terbaik,” kata Sigit.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10) malam, majelis hakim PN Rohil menjatuhkan vonis mati terhadap Marselinus Kuku. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polsek Sinaboi dan seorang warga sipil di sekitar tempat hiburan Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Sidang putusan digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Sitorus SH, penasihat hukum terdakwa, dan Marselinus Kuku yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Dijemput Paksa di Dumai, Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi Rp551 Miliar

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari