Kamis, 25 Juni 2026
- Advertisement -

Terpidana Mati Marselinus Kuku Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru dengan Pengawalan Ketat

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Terdakwa kasus pembunuhan, Marselinus Kuku alias Marsel, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Pemindahan dilakukan pada Kamis (30/10) dengan pengamanan berlapis dari aparat kepolisian dan petugas lapas.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melalui Humas Sigit Pramono, membenarkan pemindahan tersebut.
“Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim PN Rohil, terdakwa langsung kami pindahkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Bagansiapiapi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sigit, proses pemindahan berjalan lancar, namun tetap dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat status hukuman yang dijatuhkan cukup berat.
“Saat pemindahan, kami melibatkan anggota Polri untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Kembali Berulah, John Kei Cs Ditangkap Polisi

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di dalam Lapas Bagansiapiapi yang memiliki kapasitas terbatas.
“Ini murni untuk keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kapasitas di sini tidak besar, jadi pemindahan menjadi langkah terbaik,” kata Sigit.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10) malam, majelis hakim PN Rohil menjatuhkan vonis mati terhadap Marselinus Kuku. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polsek Sinaboi dan seorang warga sipil di sekitar tempat hiburan Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Sidang putusan digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Sitorus SH, penasihat hukum terdakwa, dan Marselinus Kuku yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.

Baca Juga:  11 Mayat Ditemukan di Perairan Panipahan dalam Dua Bulan Terakhir

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Terdakwa kasus pembunuhan, Marselinus Kuku alias Marsel, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Pemindahan dilakukan pada Kamis (30/10) dengan pengamanan berlapis dari aparat kepolisian dan petugas lapas.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melalui Humas Sigit Pramono, membenarkan pemindahan tersebut.
“Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim PN Rohil, terdakwa langsung kami pindahkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Bagansiapiapi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sigit, proses pemindahan berjalan lancar, namun tetap dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat status hukuman yang dijatuhkan cukup berat.
“Saat pemindahan, kami melibatkan anggota Polri untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di dalam Lapas Bagansiapiapi yang memiliki kapasitas terbatas.
“Ini murni untuk keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kapasitas di sini tidak besar, jadi pemindahan menjadi langkah terbaik,” kata Sigit.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10) malam, majelis hakim PN Rohil menjatuhkan vonis mati terhadap Marselinus Kuku. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polsek Sinaboi dan seorang warga sipil di sekitar tempat hiburan Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

- Advertisement -

Sidang putusan digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Sitorus SH, penasihat hukum terdakwa, dan Marselinus Kuku yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Melayat dan Serahkan Bantuan ke Rumah Duka Warga Dimangsa Buaya
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Terdakwa kasus pembunuhan, Marselinus Kuku alias Marsel, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Pemindahan dilakukan pada Kamis (30/10) dengan pengamanan berlapis dari aparat kepolisian dan petugas lapas.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melalui Humas Sigit Pramono, membenarkan pemindahan tersebut.
“Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim PN Rohil, terdakwa langsung kami pindahkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Bagansiapiapi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sigit, proses pemindahan berjalan lancar, namun tetap dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat status hukuman yang dijatuhkan cukup berat.
“Saat pemindahan, kami melibatkan anggota Polri untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Spesialis Pembobol Brankas Ditembak

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di dalam Lapas Bagansiapiapi yang memiliki kapasitas terbatas.
“Ini murni untuk keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kapasitas di sini tidak besar, jadi pemindahan menjadi langkah terbaik,” kata Sigit.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10) malam, majelis hakim PN Rohil menjatuhkan vonis mati terhadap Marselinus Kuku. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polsek Sinaboi dan seorang warga sipil di sekitar tempat hiburan Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Sidang putusan digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Sitorus SH, penasihat hukum terdakwa, dan Marselinus Kuku yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Satpol PP Rohil Tertibkan Lapak di Bahu Jalan dan Drainase, Ini Alasannya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari