BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus pembunuhan, Marselinus Kuku alias Marsel, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Pemindahan dilakukan pada Kamis (30/10) dengan pengamanan berlapis dari aparat kepolisian dan petugas lapas.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melalui Humas Sigit Pramono, membenarkan pemindahan tersebut.
“Setelah vonis dijatuhkan oleh hakim PN Rohil, terdakwa langsung kami pindahkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Bagansiapiapi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Sigit, proses pemindahan berjalan lancar, namun tetap dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat status hukuman yang dijatuhkan cukup berat.
“Saat pemindahan, kami melibatkan anggota Polri untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Langkah pemindahan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di dalam Lapas Bagansiapiapi yang memiliki kapasitas terbatas.
“Ini murni untuk keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kapasitas di sini tidak besar, jadi pemindahan menjadi langkah terbaik,” kata Sigit.
Sebelumnya, pada Rabu (22/10) malam, majelis hakim PN Rohil menjatuhkan vonis mati terhadap Marselinus Kuku. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polsek Sinaboi dan seorang warga sipil di sekitar tempat hiburan Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.
Sidang putusan digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Sitorus SH, penasihat hukum terdakwa, dan Marselinus Kuku yang mengikuti sidang dari Rutan Bagansiapiapi.


 
                                    
 
