PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau kembali menggelar razia penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, Selasa (28/10). Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 12 ASN kedapatan berada di kedai kopi ketika masih dalam waktu dinas.
Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap disiplin pegawai, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN.
“Kami kembali menggelar razia yang menyasar ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan masih mengenakan seragam dinas,” ujar Sri Sadono.
Ia menambahkan, penertiban kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin (27/10), di mana tim Satpol PP menemukan 37 ASN melanggar aturan, terdiri dari 26 ASN Pemprov Riau dan 11 ASN Pemko Pekanbaru.
“Hari ini ada 12 ASN yang kami tertibkan, termasuk beberapa pegawai dari instansi kementerian yang masih mengenakan seragam Korpri,” ungkapnya.
Satpol PP Riau memastikan, seluruh ASN yang terjaring akan dilaporkan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin pegawai.
Kegiatan ini, kata Sri Sadono, akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami tidak ingin ada pegawai yang mengabaikan tanggung jawabnya. ASN harus menjadi contoh dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tegasnya.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau kembali menggelar razia penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, Selasa (28/10). Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 12 ASN kedapatan berada di kedai kopi ketika masih dalam waktu dinas.
Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap disiplin pegawai, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN.
“Kami kembali menggelar razia yang menyasar ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan masih mengenakan seragam dinas,” ujar Sri Sadono.
Ia menambahkan, penertiban kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin (27/10), di mana tim Satpol PP menemukan 37 ASN melanggar aturan, terdiri dari 26 ASN Pemprov Riau dan 11 ASN Pemko Pekanbaru.
“Hari ini ada 12 ASN yang kami tertibkan, termasuk beberapa pegawai dari instansi kementerian yang masih mengenakan seragam Korpri,” ungkapnya.
Satpol PP Riau memastikan, seluruh ASN yang terjaring akan dilaporkan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin pegawai.
Kegiatan ini, kata Sri Sadono, akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami tidak ingin ada pegawai yang mengabaikan tanggung jawabnya. ASN harus menjadi contoh dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tegasnya.