BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sidang tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Pagi Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (28/10).
Kegiatan rutin ini digelar untuk memastikan seluruh alat ukur pedagang sesuai standar metrologi legal, sekaligus menjamin kejujuran dalam transaksi jual-beli serta melindungi hak konsumen.
Kepala Disperindagsar Rohil, Muhammad Fauzi SIP MSi MH, menjelaskan bahwa sidang tera merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan perdagangan yang jujur dan berkeadilan.
“Tujuannya untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang sesuai standar yang berlaku. Dengan begitu, baik pedagang maupun pembeli merasa aman dari potensi kecurangan takaran atau timbangan,” ujar Fauzi di Bagansiapiapi.
Sementara itu, Kepala Bidang Metrologi Disperindagsar Rohil, Dona Doni SSTP MSi, menambahkan bahwa tera ulang wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Petugas metrologi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah alat ukur milik pedagang di pasar tersebut.
“Bagi pedagang yang alat ukurnya telah diuji dan memenuhi syarat, akan kami pasang cap tanda tera sah. Tapi kalau ditemukan alat ukur yang rusak atau tidak sesuai, kami minta segera diperbaiki. Jika tidak bisa, akan diberi tanda batal agar tidak digunakan,” jelas Dona Doni.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tercipta transaksi dagang yang jujur, transparan, dan melindungi kedua belah pihak—baik penjual maupun pembeli—sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional semakin meningkat.



