BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, HI (52), resmi ditahan Polres Bengkalis pada Senin (15/9/2025). Penahanan ini dilakukan setelah dirinya diduga terlibat kasus korupsi serta penipuan dalam penerimaan tenaga honorer.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa HI ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP.
“Benar. Untuk detailnya silakan langsung ke penyidik reskrim karena proses masih berjalan,” ujarnya singkat.
Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis diketahui telah lama menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Satpol PP pada tahun 2021–2022. Jumlahnya mencapai Rp4 miliar, dari total belasan miliar rupiah anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
Dalam proses pengusutan, sejumlah pejabat di Satpol PP seperti kepala bidang, kasubag, hingga HI sendiri sudah dimintai keterangan. Kapolres Bengkalis yang dikenal tegas dan berintegritas itu menegaskan pentingnya kinerja aparat yang transparan dan profesional dalam menangani perkara hukum.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat Bengkalis, mengingat posisi strategis Satpol PP dalam pelayanan publik. Dengan adanya penahanan, diharapkan proses hukum berjalan tuntas dan memberikan rasa keadilan.
“Penahanan ini langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Bengkalis,” tegas AKBP Budi Setiawan.
Sebelumnya, HI sempat mengakui perkara tersebut tengah ditangani Polres Bengkalis, namun enggan menjelaskan detail jumlah anggaran yang dipersoalkan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penahanannya, RIAUPOS.CO belum mendapatkan keterangan karena kasus masih dalam penyidikan.(ksm)