PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda. Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. ”Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, karena dendanya sudah dihapuskan,” ujarnya, Senin (25/8).
Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa tambahan biaya. Kebijakan ini, menurut Agung, tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong tertib administrasi pajak.
Hasil penerimaan PBB nantinya akan berkontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru.
Selain penghapusan denda, Pemko juga menyiapkan sejumlah stimulus lain. Di antaranya pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp100 ribu, keringanan bagi pensiunan, serta beberapa program stimulus lain yang sedang diusulkan.
Stimulus ini bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat Pekanbaru.(ilo)