Selasa, 26 Agustus 2025
spot_img

Segera Berakhir, Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda. Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. ”Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, karena dendanya sudah dihapuskan,” ujarnya, Senin (25/8).

Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa tambahan biaya. Kebijakan ini, menurut Agung, tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong tertib administrasi pajak.

Hasil penerimaan PBB nantinya akan berkontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru.

Selain penghapusan denda, Pemko juga menyiapkan sejumlah stimulus lain. Di antaranya pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp100 ribu, keringanan bagi pensiunan, serta beberapa program stimulus lain yang sedang diusulkan.

Baca Juga:  Imigrasi Dumai Serahkan 17 Warga Rohingnya ke Rudenim Pekanbaru

Stimulus ini bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat Pekanbaru.(ilo)






Reporter: Joko Susilo

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda. Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. ”Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, karena dendanya sudah dihapuskan,” ujarnya, Senin (25/8).

Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa tambahan biaya. Kebijakan ini, menurut Agung, tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong tertib administrasi pajak.

Hasil penerimaan PBB nantinya akan berkontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru.

Selain penghapusan denda, Pemko juga menyiapkan sejumlah stimulus lain. Di antaranya pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp100 ribu, keringanan bagi pensiunan, serta beberapa program stimulus lain yang sedang diusulkan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dorong Sekolah Gelar Kegiatan Keagamaan

Stimulus ini bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat Pekanbaru.(ilo)






Reporter: Joko Susilo
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda. Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. ”Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, karena dendanya sudah dihapuskan,” ujarnya, Senin (25/8).

Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa tambahan biaya. Kebijakan ini, menurut Agung, tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong tertib administrasi pajak.

Hasil penerimaan PBB nantinya akan berkontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru.

Selain penghapusan denda, Pemko juga menyiapkan sejumlah stimulus lain. Di antaranya pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp100 ribu, keringanan bagi pensiunan, serta beberapa program stimulus lain yang sedang diusulkan.

Baca Juga:  Kulim Juara Umum MTQ Kota Pekanbaru

Stimulus ini bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat Pekanbaru.(ilo)






Reporter: Joko Susilo

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari