Jumat, 22 November 2024

Calo Paspor Sudah Lama Diintai

- Advertisement -

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kasus calo paspor terhadap W (46) masih berlanjut. Rupanya sudah lama dipantau pihak terkait. W ditengarai menjadi calo paspor di Kantor Imigrasi Klas I TPI, Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi.

Kepala Imigrasi Idul Idhman pun kembali angkat bicara, Selasa (21/1). "Calo itu sudah lama diintai dan kami ketahui," ujarnya. Lebih lanjut, pihaknya yang meminta Polresta Pekanbaru untuk melakukan penangkapan itu. "Perlu diluruskan, kami yang meminta polisi menangkapnya," sebutnya.

- Advertisement -

Langkah yang dilakukan pihaknya, sebagai bentuk bersih-bersih di lingkungan Imigrasi Pekanbaru. Saat ditanya, adakah keterlibatan orang dalam? Idul tak menampiknya dan menyerahkan pengembangan kepada pihak berwajib. "Tidak menutup kemungkinan, adanya keterlibatan orang dalam dan saya mendukung kepolisian mengungkapnya," katanya.

Baca Juga:  Jadi Tempat Wahana Permainan

Sementara untuk biaya pengurusan percepatan ditaksir mencapai Rp1.350.000. Biaya itu, katanya, diatur sesuai peraturan Menteri Kemenkumham Republik Indonesia yang disahkan oleh Menteri Yasona Laoly pada 18 April 2019.

 "Biaya itu bukan keputusan Imigrasi, tapi keputusan menteri dan berlaku di seluruh Indonesia," ungkapnya.

- Advertisement -

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap keterangan W. "Masih kami dalami untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," sebut Awal. Pengembangan itu dilakukan, untuk mengetahui berapa lama tersangka W melakukan kegiatan sebagai calo.(ade)

 

Laporan: SOFIAH

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kasus calo paspor terhadap W (46) masih berlanjut. Rupanya sudah lama dipantau pihak terkait. W ditengarai menjadi calo paspor di Kantor Imigrasi Klas I TPI, Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi.

Kepala Imigrasi Idul Idhman pun kembali angkat bicara, Selasa (21/1). "Calo itu sudah lama diintai dan kami ketahui," ujarnya. Lebih lanjut, pihaknya yang meminta Polresta Pekanbaru untuk melakukan penangkapan itu. "Perlu diluruskan, kami yang meminta polisi menangkapnya," sebutnya.

- Advertisement -

Langkah yang dilakukan pihaknya, sebagai bentuk bersih-bersih di lingkungan Imigrasi Pekanbaru. Saat ditanya, adakah keterlibatan orang dalam? Idul tak menampiknya dan menyerahkan pengembangan kepada pihak berwajib. "Tidak menutup kemungkinan, adanya keterlibatan orang dalam dan saya mendukung kepolisian mengungkapnya," katanya.

Baca Juga:  Suroto Laporkan Pemotongan BLT ke Kejari

Sementara untuk biaya pengurusan percepatan ditaksir mencapai Rp1.350.000. Biaya itu, katanya, diatur sesuai peraturan Menteri Kemenkumham Republik Indonesia yang disahkan oleh Menteri Yasona Laoly pada 18 April 2019.

- Advertisement -

 "Biaya itu bukan keputusan Imigrasi, tapi keputusan menteri dan berlaku di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap keterangan W. "Masih kami dalami untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," sebut Awal. Pengembangan itu dilakukan, untuk mengetahui berapa lama tersangka W melakukan kegiatan sebagai calo.(ade)

 

Laporan: SOFIAH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari