JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Noel ini terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlangsung sejak 2019.
Alih-alih menghentikan praktik pemerasan, Noel justru ikut meminta bagian. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Noel mengetahui adanya pungutan hingga Rp6 juta per pekerja, padahal biaya resmi hanya Rp270 ribu.
“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta. Jadi proses yang dilakukan para tersangka jelas sepengetahuan IEG,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Selain Noel, penyidik juga menemukan keterlibatan Irvian Bobby Mahendro (IBM), mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025. Ia dipindahkan setelah terbukti melakukan praktik serupa, lalu posisinya digantikan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) yang ternyata meneruskan pola pemerasan dengan memanfaatkan pihak penyelenggara jasa K3.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan Noel gagal menjalankan fungsi kontrol sebagai pejabat negara. “Seharusnya dia menghentikan praktik pungutan ini. Tetapi kenyataannya, justru dibiarkan bahkan ikut meminta. Terbukti ada penerimaan Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati,” ujarnya.
KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.