Jumat, 13 Februari 2026
- Advertisement -

Niat Membela Teman, Ag Berakhir di Sel Tahanan Usai Serang Rekan Kerja dengan Parang

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Niat baik Ag (32) untuk membela temannya justru membawanya ke balik jeruji besi. Warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini kini harus menjalani proses hukum di Polres Pelalawan setelah terlibat dalam kasus penganiayaan berat.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, bersama Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media, Rabu (18/6). Menurutnya, Ag melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang saat membela rekannya yang terlibat cekcok di lokasi kerja.

“Pelaku sudah diamankan dan kini ditahan di Polres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat. Motifnya karena ingin membantu temannya yang berselisih dengan rekan kerja lain di areal perkebunan,” terang Kompol Asep.

Baca Juga:  Warga Pangkalan Kerinci Keluhkan Warung Tuak dan Biliar yang Beroperasi hingga Dini Hari

Kejadian tersebut terjadi di lokasi kerja sebuah perusahaan HTI di Desa Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, akhir pekan lalu. Ag yang bekerja di perusahaan tersebut melihat temannya, Pendi, dikejar oleh beberapa pekerja lainnya karena terlibat perselisihan.

Didorong rasa solidaritas, Ag kemudian mengambil parang dari dalam barak dan secara membabi buta menyerang tiga rekan kerjanya. Ketiga korban, yakni Beadles Asemka Nainggolan (36), Juanda Sipahutar (46), dan Polar Simamora (20), mengalami luka cukup serius di leher, punggung, dan perut.

Beruntung, kejadian tersebut cepat dilerai oleh mandor lapangan yang langsung mengamankan Ag serta merebut parang dari tangannya. Ketiga korban pun segera dilarikan ke RS Amalia Medika, Pangkalankerinci untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga:  Polisi Susuri Hutan Belantara untuk Menyampaikan Pesan Pilkada Damai di Bunut

Kini, Ag harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun tindakan tersebut dia lakukan karena ingin menolong teman.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Niat baik Ag (32) untuk membela temannya justru membawanya ke balik jeruji besi. Warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini kini harus menjalani proses hukum di Polres Pelalawan setelah terlibat dalam kasus penganiayaan berat.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, bersama Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media, Rabu (18/6). Menurutnya, Ag melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang saat membela rekannya yang terlibat cekcok di lokasi kerja.

“Pelaku sudah diamankan dan kini ditahan di Polres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat. Motifnya karena ingin membantu temannya yang berselisih dengan rekan kerja lain di areal perkebunan,” terang Kompol Asep.

Baca Juga:  2.995 Pegawai Honorer Pemkab Pelalawan Terancam Diberhentikan, Komisi II Gelar RDP dan Segera Konsultasi ke Menpan

Kejadian tersebut terjadi di lokasi kerja sebuah perusahaan HTI di Desa Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, akhir pekan lalu. Ag yang bekerja di perusahaan tersebut melihat temannya, Pendi, dikejar oleh beberapa pekerja lainnya karena terlibat perselisihan.

Didorong rasa solidaritas, Ag kemudian mengambil parang dari dalam barak dan secara membabi buta menyerang tiga rekan kerjanya. Ketiga korban, yakni Beadles Asemka Nainggolan (36), Juanda Sipahutar (46), dan Polar Simamora (20), mengalami luka cukup serius di leher, punggung, dan perut.

- Advertisement -

Beruntung, kejadian tersebut cepat dilerai oleh mandor lapangan yang langsung mengamankan Ag serta merebut parang dari tangannya. Ketiga korban pun segera dilarikan ke RS Amalia Medika, Pangkalankerinci untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga:  Susuri Jalan Ekstrim Menuju Desa Terpencil

Kini, Ag harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun tindakan tersebut dia lakukan karena ingin menolong teman.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Niat baik Ag (32) untuk membela temannya justru membawanya ke balik jeruji besi. Warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini kini harus menjalani proses hukum di Polres Pelalawan setelah terlibat dalam kasus penganiayaan berat.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, bersama Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media, Rabu (18/6). Menurutnya, Ag melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang saat membela rekannya yang terlibat cekcok di lokasi kerja.

“Pelaku sudah diamankan dan kini ditahan di Polres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat. Motifnya karena ingin membantu temannya yang berselisih dengan rekan kerja lain di areal perkebunan,” terang Kompol Asep.

Baca Juga:  Polisi Sita Chainsaw dan Tangkap Enam Pelaku Illegal Logging di Hutan Perbatasan

Kejadian tersebut terjadi di lokasi kerja sebuah perusahaan HTI di Desa Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, akhir pekan lalu. Ag yang bekerja di perusahaan tersebut melihat temannya, Pendi, dikejar oleh beberapa pekerja lainnya karena terlibat perselisihan.

Didorong rasa solidaritas, Ag kemudian mengambil parang dari dalam barak dan secara membabi buta menyerang tiga rekan kerjanya. Ketiga korban, yakni Beadles Asemka Nainggolan (36), Juanda Sipahutar (46), dan Polar Simamora (20), mengalami luka cukup serius di leher, punggung, dan perut.

Beruntung, kejadian tersebut cepat dilerai oleh mandor lapangan yang langsung mengamankan Ag serta merebut parang dari tangannya. Ketiga korban pun segera dilarikan ke RS Amalia Medika, Pangkalankerinci untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga:  PT Arara Abadi dan Pemuda Desa Kubangan Sepakat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Kini, Ag harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun tindakan tersebut dia lakukan karena ingin menolong teman.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari