Selasa, 22 April 2025
spot_img

Aksi Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor Desak Kejati Riau Usut Tuntas Kasus Korupsi Setdakab Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/4), menuntut dilanjutkannya proses hukum atas dugaan korupsi di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anggri Wan Gusti menilai bahwa meskipun sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman tetap, masih ada pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan namun belum tersentuh hukum.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kuansing periode 2016–2021, Mursini, yang divonis bersalah. Fakta persidangan mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp590 juta kepada dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019, yakni Andi Putra (Rp90 juta) dan Musliadi (Rp500 juta), yang diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2017.

Baca Juga:  Kembalikan 156 Ponsel dan Mobil Dinas, Total Nilai  Rp7,09 Miliar

Tak hanya itu, dalam persidangan juga disebutkan penyerahan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali guna memperlancar pembahasan APBD Perubahan tahun tersebut.

“Sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa oknum DPRD oleh Kejari Kuansing pada 2021. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan tentang status mereka. Padahal, fakta-fakta di persidangan sudah terang,” tegas Anggri.

Ia menyebut lambannya penanganan ini bisa menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan serius. Massa aksi mendesak agar kejaksaan menjadikan kasus ini sebagai prioritas, dan meminta agar informasi perkembangan kasus disampaikan secara terbuka ke publik.

“Kami menuntut transparansi dari Kejati. Rakyat berhak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasus ini, agar tidak muncul anggapan kasus ini mandek,” lanjutnya.

Baca Juga:  Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka

Aksi damai tersebut sempat ditemui perwakilan dari Kejati Riau. Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander SH MH, mengaku belum dapat memberikan komentar. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait dan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, Musliadi, salah satu nama yang disebut dalam fakta persidangan, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor kontak yang bersangkutan sempat aktif namun kemudian tidak dapat dihubungi. (end/dac)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/4), menuntut dilanjutkannya proses hukum atas dugaan korupsi di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anggri Wan Gusti menilai bahwa meskipun sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman tetap, masih ada pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan namun belum tersentuh hukum.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kuansing periode 2016–2021, Mursini, yang divonis bersalah. Fakta persidangan mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp590 juta kepada dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019, yakni Andi Putra (Rp90 juta) dan Musliadi (Rp500 juta), yang diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2017.

Baca Juga:  Tak Ada yang Tambah Libur

Tak hanya itu, dalam persidangan juga disebutkan penyerahan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali guna memperlancar pembahasan APBD Perubahan tahun tersebut.

“Sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa oknum DPRD oleh Kejari Kuansing pada 2021. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan tentang status mereka. Padahal, fakta-fakta di persidangan sudah terang,” tegas Anggri.

Ia menyebut lambannya penanganan ini bisa menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan serius. Massa aksi mendesak agar kejaksaan menjadikan kasus ini sebagai prioritas, dan meminta agar informasi perkembangan kasus disampaikan secara terbuka ke publik.

“Kami menuntut transparansi dari Kejati. Rakyat berhak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasus ini, agar tidak muncul anggapan kasus ini mandek,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sukarmis Terjerat Kasus Hotel Kuansing

Aksi damai tersebut sempat ditemui perwakilan dari Kejati Riau. Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander SH MH, mengaku belum dapat memberikan komentar. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait dan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, Musliadi, salah satu nama yang disebut dalam fakta persidangan, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor kontak yang bersangkutan sempat aktif namun kemudian tidak dapat dihubungi. (end/dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Aksi Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor Desak Kejati Riau Usut Tuntas Kasus Korupsi Setdakab Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/4), menuntut dilanjutkannya proses hukum atas dugaan korupsi di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anggri Wan Gusti menilai bahwa meskipun sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman tetap, masih ada pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan namun belum tersentuh hukum.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kuansing periode 2016–2021, Mursini, yang divonis bersalah. Fakta persidangan mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp590 juta kepada dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019, yakni Andi Putra (Rp90 juta) dan Musliadi (Rp500 juta), yang diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2017.

Baca Juga:  Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka

Tak hanya itu, dalam persidangan juga disebutkan penyerahan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali guna memperlancar pembahasan APBD Perubahan tahun tersebut.

“Sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa oknum DPRD oleh Kejari Kuansing pada 2021. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan tentang status mereka. Padahal, fakta-fakta di persidangan sudah terang,” tegas Anggri.

Ia menyebut lambannya penanganan ini bisa menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan serius. Massa aksi mendesak agar kejaksaan menjadikan kasus ini sebagai prioritas, dan meminta agar informasi perkembangan kasus disampaikan secara terbuka ke publik.

“Kami menuntut transparansi dari Kejati. Rakyat berhak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasus ini, agar tidak muncul anggapan kasus ini mandek,” lanjutnya.

Baca Juga:  Buronan Tersangka Korupsi Ditangkap

Aksi damai tersebut sempat ditemui perwakilan dari Kejati Riau. Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander SH MH, mengaku belum dapat memberikan komentar. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait dan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, Musliadi, salah satu nama yang disebut dalam fakta persidangan, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor kontak yang bersangkutan sempat aktif namun kemudian tidak dapat dihubungi. (end/dac)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/4), menuntut dilanjutkannya proses hukum atas dugaan korupsi di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anggri Wan Gusti menilai bahwa meskipun sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman tetap, masih ada pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan namun belum tersentuh hukum.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kuansing periode 2016–2021, Mursini, yang divonis bersalah. Fakta persidangan mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp590 juta kepada dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019, yakni Andi Putra (Rp90 juta) dan Musliadi (Rp500 juta), yang diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2017.

Baca Juga:  Kejati Riau Bedah Lima Rumah Warga

Tak hanya itu, dalam persidangan juga disebutkan penyerahan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali guna memperlancar pembahasan APBD Perubahan tahun tersebut.

“Sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa oknum DPRD oleh Kejari Kuansing pada 2021. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan tentang status mereka. Padahal, fakta-fakta di persidangan sudah terang,” tegas Anggri.

Ia menyebut lambannya penanganan ini bisa menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan serius. Massa aksi mendesak agar kejaksaan menjadikan kasus ini sebagai prioritas, dan meminta agar informasi perkembangan kasus disampaikan secara terbuka ke publik.

“Kami menuntut transparansi dari Kejati. Rakyat berhak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasus ini, agar tidak muncul anggapan kasus ini mandek,” lanjutnya.

Baca Juga:  Operasi Penertiban Polsek Singingi Hilir, Sembilan Rakit PETI Dibakar

Aksi damai tersebut sempat ditemui perwakilan dari Kejati Riau. Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander SH MH, mengaku belum dapat memberikan komentar. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait dan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, Musliadi, salah satu nama yang disebut dalam fakta persidangan, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor kontak yang bersangkutan sempat aktif namun kemudian tidak dapat dihubungi. (end/dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari