Jumat, 14 Maret 2025
spot_img

PDIP Kerahkan 17 Pengacara untuk Sidang Perdana Hasto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PDIP memberikan bantuan hukum penuh terhadap Hasto Kristiyanto yang mulai menjalani persidangan pada Jumat (14/3). Dukungan ditunjukkan dengan memperkuat jajaran tim hukum untuk membantu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini dalam sidang pembuktian.

Hal itu diumumkan langsung pengurus DPP PDIP di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta, Rabu (12/3). Juru Bicara PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya siap menghadapi KPK di persidangan. ”Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDIP,” tegasnya, Rabu (12/3).

Dia menjelaskan, tim hukum itu gabungan antara tim hukum internal dan kalangan profesional. Total ada 17 nama dengan Todung M Lubis sebagai koordinator. Dari luar, ada nama mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Bagi PDIP, pembelaan terhadap Hasto merupakan bagian dari perjuangan partai untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Ronny meyakini kasus yang menimpa Hasto adalah permainan hukum untuk membungkam suara-suara kritisnya. Dia menilai ada pihak yang hendak menjerumuskan Hasto dengan memanfaatkan hukum.

Baca Juga:  PDIP Minta Pengusutan Kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Transparan

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan KPK. Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan di putusan Wahyu Setiawan.

Pertama, pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. ”Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” tegas Febri.

Kemudian, di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

Baca Juga:  Menkominfo: Taat Prokes 3 M dan Siap Divaksinasi Kunci Tangani Pandemi

Ketiga, pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. ”Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” kata Febri.

Terakhir, di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

Karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. ”Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran,” ujarnya.(far/oni/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PDIP memberikan bantuan hukum penuh terhadap Hasto Kristiyanto yang mulai menjalani persidangan pada Jumat (14/3). Dukungan ditunjukkan dengan memperkuat jajaran tim hukum untuk membantu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini dalam sidang pembuktian.

Hal itu diumumkan langsung pengurus DPP PDIP di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta, Rabu (12/3). Juru Bicara PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya siap menghadapi KPK di persidangan. ”Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDIP,” tegasnya, Rabu (12/3).

Dia menjelaskan, tim hukum itu gabungan antara tim hukum internal dan kalangan profesional. Total ada 17 nama dengan Todung M Lubis sebagai koordinator. Dari luar, ada nama mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Bagi PDIP, pembelaan terhadap Hasto merupakan bagian dari perjuangan partai untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Ronny meyakini kasus yang menimpa Hasto adalah permainan hukum untuk membungkam suara-suara kritisnya. Dia menilai ada pihak yang hendak menjerumuskan Hasto dengan memanfaatkan hukum.

Baca Juga:  Moge Yamaha Bisa Dimainkan di PUBG Mobile

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan KPK. Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan di putusan Wahyu Setiawan.

Pertama, pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. ”Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” tegas Febri.

Kemudian, di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

Baca Juga:  Hak Angket Digulirkan PDIP, PKS dan PKB

Ketiga, pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. ”Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” kata Febri.

Terakhir, di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

Karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. ”Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran,” ujarnya.(far/oni/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari