DUMAI (RIAUPOS.CO) – Seorang tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial FS diamankan Polsek Sungai Sembilan.Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi SAP, Sabtu (22/2) membenarkan hal tersebut. ”Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih dalam guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” kata Edwi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian akibat kehilangan buah sawit secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025. ”Laporan ini kami terima Jumat (21/2) kemarin,” ujar Edwi.
Dalam laporan itu, korban menyatakan buah sawitnya sering hilang setiap kali akan dipanen. ”Atas laporan ini, kami melakukan penyelidikan awal. Penyelidikan diarahkan kepada salah satu pekerja kebun yang telah bekerja selama lima tahun di lokasi itu,” kata Edwi.

Bermula keterangan saksi yang merupakan pengawas lapangan yang curiga adanya aktivitas mencurigakan di kebun sawit yang berlokasi di Jalan Kapas, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
”Pelaku diduga mengambil buah sawit pada malam hari dan menjualnya secara bertahap di tempat penjualan kelapa sawit setempat,” kata Edwi.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tambah Edwi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Seperti satu unit sepeda motor tanpa plat, satu unit angkong, satu buah senter kepala, serta satu alat dodos.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, tambah Edwi, polisi akhirnya mengamankan FS.
”Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih dalam guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” kata Edwi.(yls)