PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait efisiensi anggaran, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Roni Rakhmat menyebutkan bahwa tenaga honor yang lama masih bisa tetap bekerja. Hanya saja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak boleh lagi merekrut tenaga honor baru.
Pj Wako mengaku sudah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri. Ia langsung memberi instruksi kepada seluruh OPD agar tidak merekrut tenaga honor baru.
”Jadi kami sudah sampaikan ke semua OPD, jangan ada penambahan tenaga honor baru. Jangan sampai ada perubahan nama,” ujarnya, Rabu (12/2).
Dirinya juga angkat bicara terkait wacana tentang adanya pemangkasan tenaga honor tersebut. Adapun pihak BKPSDM Kota Pekanbaru mencatat bahwa jumlah tenaga honor di Kota Pekanbaru mencapai ribuan orang. Tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru hampir sembilan ribu orang.
Mereka merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis.
Roni menjelaskan bahwa yang tidak boleh dilakukan adalah perekrutan baru terhadap tenaga honor. ”Arahan pusat itu tenaga honor itu tidak boleh ganti nama atau diangkat baru,” tutupnya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru