BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Satopspatnal Lapas Kelas II A Bangkinang melakukan razia rutin kamar hunian warga binaan, Senin (10/2). Ini dilakukan untuk mensterilkan lapas dari peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), dan juga pemakaian ponsel (handphone).
Tim Satopspatnal Lapas Bangkinang yang dipimpin Kasi Kamtib Armaita dan Kepala KPLP M Hasan selalu mengimplementasikan 3+1 kunci pokok pemasyarakatan dalam setiap razia. 3+1 kunci pokok pemasyarakatan itu di antaranya deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan bersinergi dengan aparat hukum.
Armaita dan M Hasan bersama Tim Satopspatnal langsung bergerak menuju kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan. Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang dilaksanakan secara berkala. Razia kali ini, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar untuk segara dilakukannya razia rutin di UPT Pemasyarakatan di Riau.
Tujuan dari razia rutin ini adalah menciptakan lingkungan Lapas Bangkinang yang bersih dan aman serta memberantas handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
Kasi Kamtib Armaita mengimbau kepada seluruh petugas agar razia dilaksanakan secara aman, tertib dan tetap menjalankan SOP yang berlaku.
”Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang larangan lainnya. Untuk itu mari laksanakan dengan teliti dan tetap berpegang pada SOP,” jelas Armaita
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra menegaskan, razia yang dilakukan di kamar hunian warga binaan itu merupakan dari upaya dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
”Lapas IIA Bangkinang akan terus-menerus melakukan antisipasi dalam rangka menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan,” jelas Alexander.(kom)