PEKANBARU (RIAUPOS.Co) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit III Ditreskrimsus terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat disita.
Dirkrimsus Polda Kombes Pol Nasriadi mengatakan, 11 unit homestay di lahan seluas 1.206 meter per segi ini didasari penetapan izin sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.
“Aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 meter per segi yang telah dikembangkan menjadi penginapan, serta 11 unit homestay yang berada di atas lahan tersebut,” ujarnya, Senin (9/12).
Penyitaan juga melibatkan dokumen sertipikat tanah milik Irwan Suryadi, yang mengaku membeli lahan tersebut dari hasil pencairan dana perjalanan dinas fiktif. “Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” terangnya.
Alumni Akpol tahun 2000 ini menyebutkan, aset tersebut disita karena diduga kuat hasil korupsi dari anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif yang melibatkan ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun 2020-2021. “Dana berasal dari APBD Provinsi Riau dan disalahgunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan homestay tersebut,” sambung Nasriadi.
Sebelumnya diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, korps bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.
Beberapa di antaranya satu unit rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, empat unit apartemen di Batam Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.
Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, selebgram sekaligus aktris FTV Hana Hanifah turut diperiksa polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif senilai ratusan juta.(nda)