- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekelompok preman beraksi mengunakan senjata tajam di Jalan Lele, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun aksi mereka digagalkan oleh warga sekitar.
Alhasil, seorang pelaku berinisial FS (21) dapat dilumpuhkan warga. Beberapa bogem mentahpun melayang ke tubuh dan matanya sebelum diserahkan warga ke polisi.
- Advertisement -
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil membenarkan penyerahan seorang pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) oleh warga. FS disebutkannya beraksi pada Sabtu (10/8) jelang tengah malam di Jalan Lele. Korbannya adalah seorang anak kos bernama M Aris (21).
’’Saat itu korban yang sedang melintas langsung dipaksa berhenti oleh pelaku dan kawan-kawan. Namun pelaku dapat diamankan warga yang akan merampas motor milik korban,’’ kata Syafnil, Selasa (13/8).
Dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis katana stik. Senjata itu digunakan pelaku untuk mengancam korban. Sayangnya, rekan-rekan pelaku berhasil kabur.
- Advertisement -
’’Dari tangan pelaku kami mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,’’ tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya FS dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
’’Untuk FS sudah kami tetapkan tersangka. Kasus ini masih kami dalami. Sementara untuk rekan-rekan pelaku sedang kami buru,’’ tutupnya.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekelompok preman beraksi mengunakan senjata tajam di Jalan Lele, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun aksi mereka digagalkan oleh warga sekitar.
Alhasil, seorang pelaku berinisial FS (21) dapat dilumpuhkan warga. Beberapa bogem mentahpun melayang ke tubuh dan matanya sebelum diserahkan warga ke polisi.
- Advertisement -
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil membenarkan penyerahan seorang pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) oleh warga. FS disebutkannya beraksi pada Sabtu (10/8) jelang tengah malam di Jalan Lele. Korbannya adalah seorang anak kos bernama M Aris (21).
’’Saat itu korban yang sedang melintas langsung dipaksa berhenti oleh pelaku dan kawan-kawan. Namun pelaku dapat diamankan warga yang akan merampas motor milik korban,’’ kata Syafnil, Selasa (13/8).
- Advertisement -
Dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis katana stik. Senjata itu digunakan pelaku untuk mengancam korban. Sayangnya, rekan-rekan pelaku berhasil kabur.
’’Dari tangan pelaku kami mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,’’ tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya FS dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
’’Untuk FS sudah kami tetapkan tersangka. Kasus ini masih kami dalami. Sementara untuk rekan-rekan pelaku sedang kami buru,’’ tutupnya.(end)