Sabtu, 30 Mei 2026
- Advertisement -

Coba Begal Anak Kos, Preman Bersenjata Tajam Ditangkap Warga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekelompok preman beraksi mengunakan senjata tajam di Jalan Lele, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun aksi mereka digagalkan oleh warga sekitar.

Alhasil, seorang pelaku berinisial FS (21) dapat dilumpuhkan warga. Beberapa bogem mentahpun melayang ke tubuh dan matanya sebelum diserahkan warga ke polisi.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil membenarkan penyerahan seorang pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) oleh warga. FS disebutkannya beraksi pada Sabtu (10/8) jelang tengah malam di Jalan Lele. Korbannya adalah seorang anak kos bernama M Aris (21).

’’Saat itu korban yang sedang melintas langsung dipaksa berhenti oleh pelaku dan kawan-kawan. Namun pelaku dapat diamankan warga yang akan merampas motor milik korban,’’ kata Syafnil, Selasa (13/8).

Baca Juga:  Besok Pelantikan Pengurus DPD KNPI Provinsi Riau Periode 2021-2024

Dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis katana stik. Senjata itu digunakan pelaku untuk mengancam korban. Sayangnya, rekan-rekan pelaku berhasil kabur.

’’Dari tangan pelaku kami mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,’’ tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya FS dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

’’Untuk FS sudah kami tetapkan tersangka. Kasus ini masih kami dalami. Sementara untuk rekan-rekan pelaku sedang kami buru,’’ tutupnya.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekelompok preman beraksi mengunakan senjata tajam di Jalan Lele, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun aksi mereka digagalkan oleh warga sekitar.

Alhasil, seorang pelaku berinisial FS (21) dapat dilumpuhkan warga. Beberapa bogem mentahpun melayang ke tubuh dan matanya sebelum diserahkan warga ke polisi.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil membenarkan penyerahan seorang pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) oleh warga. FS disebutkannya beraksi pada Sabtu (10/8) jelang tengah malam di Jalan Lele. Korbannya adalah seorang anak kos bernama M Aris (21).

’’Saat itu korban yang sedang melintas langsung dipaksa berhenti oleh pelaku dan kawan-kawan. Namun pelaku dapat diamankan warga yang akan merampas motor milik korban,’’ kata Syafnil, Selasa (13/8).

Baca Juga:  Balai Bahasa Riau Buka Pendaftaran Pemilihan Duta Bahasa Riau 2020

Dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis katana stik. Senjata itu digunakan pelaku untuk mengancam korban. Sayangnya, rekan-rekan pelaku berhasil kabur.

- Advertisement -

’’Dari tangan pelaku kami mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,’’ tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya FS dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

- Advertisement -

’’Untuk FS sudah kami tetapkan tersangka. Kasus ini masih kami dalami. Sementara untuk rekan-rekan pelaku sedang kami buru,’’ tutupnya.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekelompok preman beraksi mengunakan senjata tajam di Jalan Lele, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun aksi mereka digagalkan oleh warga sekitar.

Alhasil, seorang pelaku berinisial FS (21) dapat dilumpuhkan warga. Beberapa bogem mentahpun melayang ke tubuh dan matanya sebelum diserahkan warga ke polisi.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil membenarkan penyerahan seorang pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) oleh warga. FS disebutkannya beraksi pada Sabtu (10/8) jelang tengah malam di Jalan Lele. Korbannya adalah seorang anak kos bernama M Aris (21).

’’Saat itu korban yang sedang melintas langsung dipaksa berhenti oleh pelaku dan kawan-kawan. Namun pelaku dapat diamankan warga yang akan merampas motor milik korban,’’ kata Syafnil, Selasa (13/8).

Baca Juga:  Rekonstruksi Penganiayaan Satrio: Delapan Adegan Dibuka, Satu Pelaku Masih Buron

Dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis katana stik. Senjata itu digunakan pelaku untuk mengancam korban. Sayangnya, rekan-rekan pelaku berhasil kabur.

’’Dari tangan pelaku kami mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,’’ tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya FS dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

’’Untuk FS sudah kami tetapkan tersangka. Kasus ini masih kami dalami. Sementara untuk rekan-rekan pelaku sedang kami buru,’’ tutupnya.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari