PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.
”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.
Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.
”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.
Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.
”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.
- Advertisement -
Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.
”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.
- Advertisement -
Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Kota