Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPO Terpidana Korupsi Dana ADD 2013 Dieksekusi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mantan Bendahara Desa Semunai, Kecamatan Pinggir bernama Arnis Febriana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan di Tanjung Gusta yang dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (30/7). 

Di sana, terpidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai 2013 itu menjalani hukuman. Sehari sebelumnya, terpidana ini diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejari Medan.

Terpidana diamankan di sebuah tempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Karena sebelumnya terdakwa sempat menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Bengkalis. Selanjutnya, terhadap Arnis Febriana dilakukan eksekusi.

“Eksekusi ini dilakukan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani hukuman kurungan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hengky Fransiscus Munte, Selasa (30/7).

Baca Juga:  Daring Terkendala Jaringan dan Perangkat Pihak Sekolah Pilih Luring

Resky dan Hengky langsung memimpin proses eksekusi di sana. Mereka bertolak ke Sumut, sesaat mendapat informasi terkait penangkapan Arnis Febriana.

Pihaknya, kata Resky, sengaja mengeksekusi Arnis Febriana mengingat jarak yang jauh jika harus dibawa ke Provinsi Riau. “Jadi ini juga untuk mengurangi risiko, karena terlalu jauh untuk kita bawa ke Bengkalis,” ujarnya.

Arnis merupakan terpidana korupsi dana ADD Semunai 2013. Selain dia, perkara yang ditangani Kejari Bengkalis itu juga menjerat Swadi, Kepala Desa Semunai kala itu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih.

Dalam perjalanannya, Swadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Baca Juga:  PLN Sumbagteng Bangun Transmisi Sumatera Menuju Pakning

Sementara Arnis memilih kabur sejak awal penyidikan perkara dilakukan. Dia terpaksa diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.

Alhasil, wanita kelahiran tahun 1991 itu dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 lalu.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mantan Bendahara Desa Semunai, Kecamatan Pinggir bernama Arnis Febriana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan di Tanjung Gusta yang dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (30/7). 

Di sana, terpidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai 2013 itu menjalani hukuman. Sehari sebelumnya, terpidana ini diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejari Medan.

- Advertisement -

Terpidana diamankan di sebuah tempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Karena sebelumnya terdakwa sempat menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Bengkalis. Selanjutnya, terhadap Arnis Febriana dilakukan eksekusi.

“Eksekusi ini dilakukan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani hukuman kurungan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hengky Fransiscus Munte, Selasa (30/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  PLN Sumbagteng Bangun Transmisi Sumatera Menuju Pakning

Resky dan Hengky langsung memimpin proses eksekusi di sana. Mereka bertolak ke Sumut, sesaat mendapat informasi terkait penangkapan Arnis Febriana.

Pihaknya, kata Resky, sengaja mengeksekusi Arnis Febriana mengingat jarak yang jauh jika harus dibawa ke Provinsi Riau. “Jadi ini juga untuk mengurangi risiko, karena terlalu jauh untuk kita bawa ke Bengkalis,” ujarnya.

Arnis merupakan terpidana korupsi dana ADD Semunai 2013. Selain dia, perkara yang ditangani Kejari Bengkalis itu juga menjerat Swadi, Kepala Desa Semunai kala itu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih.

Dalam perjalanannya, Swadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Baca Juga:  Komisi II Pertanyakan Pelayanan Roro

Sementara Arnis memilih kabur sejak awal penyidikan perkara dilakukan. Dia terpaksa diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.

Alhasil, wanita kelahiran tahun 1991 itu dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 lalu.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari