Sabtu, 30 Mei 2026
- Advertisement -

Pengedar dan Barang Bukti Narkoba Diamankan Polisi

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil ringkus seorang yang diduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Terduga pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang berinisial SY (55) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan uang tunai sebesar Rp285 ribu.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berupa adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang.

Baca Juga:  16 Kecamatan Terdampak Banjir, Kampar Terima Rp250 Juta dari BNBP

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).

‘’Tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkas Kapolsek.(kom)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil ringkus seorang yang diduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Terduga pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang berinisial SY (55) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan uang tunai sebesar Rp285 ribu.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berupa adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang.

Baca Juga:  Kegiatan Fisik Tidak Masuk Prioritas

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).

- Advertisement -

‘’Tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkas Kapolsek.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil ringkus seorang yang diduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Terduga pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang berinisial SY (55) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan uang tunai sebesar Rp285 ribu.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berupa adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang.

Baca Juga:  Cinta Berujung Maut: Polisi Bongkar Kekerasan Sadis Pacar terhadap Gadis Muda

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).

‘’Tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkas Kapolsek.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari