PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru bakal menjadi kota kedua di Provinsi Riau setelah Kota Dumai yang akan mengimplementasi program sertifikat elektronik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepengurusan dokumen sertifikat tanah.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Dr Doni Syafrial, Kamis (30/5). Ia menjelaskan, sertifikat tanah elektronik ini memiliki kekuatan dan manfaat yang sama seperti sertifikat tanah analog, sehingga masyarakat tidak perlu ragu atau takut dengan sertifikat analog yang sebentar lagi akan berubah menjadi sertifikat tanah elektronik.
Pasalnya, dengan peluncuran program ini Pemerintah ingin memudahkan masyarakat dalam mengecek data tanah miliknya, baik luas, batas, maupun nama pemiliknya, sertifikat tanah elektronik diklaim lebih aman dari manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan oleh mafia tanah.
Rencananya, sertifikat tanah elektronik segera diterapkan di Kota Pekanbaru dan akan diresmikan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pada Jumat (31/5).
”Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah karena hanya dengan sertifikat elektronik ini masyarakat bisa mengecek langsung tanahnya meskipun tidak berada di daerah asal tanah,” ucapnya.
Dijelaskan Doni lagi, sertifikat elektronik ini tidak akan mengubah keabsahan dari sertifikat tanah analog yang fisiknya berwarna hijau. Pasalnya, sertifikat tanah ini akan terdiri dari halaman depan yang memuat data yuridis dan halaman belakang yang memuat data fisik tanah, termasuk gambar tanah.
Pekanbaru merupakan satu dari 104 kantor pertanahan yang menjadi pilot project implementasi sertifikat elektronik. November 2024 diharapkan Pekanbaru menjadi kota dengan semua bidang tanah sudah terdata secara digital.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru bakal menjadi kota kedua di Provinsi Riau setelah Kota Dumai yang akan mengimplementasi program sertifikat elektronik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepengurusan dokumen sertifikat tanah.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Dr Doni Syafrial, Kamis (30/5). Ia menjelaskan, sertifikat tanah elektronik ini memiliki kekuatan dan manfaat yang sama seperti sertifikat tanah analog, sehingga masyarakat tidak perlu ragu atau takut dengan sertifikat analog yang sebentar lagi akan berubah menjadi sertifikat tanah elektronik.
- Advertisement -
Pasalnya, dengan peluncuran program ini Pemerintah ingin memudahkan masyarakat dalam mengecek data tanah miliknya, baik luas, batas, maupun nama pemiliknya, sertifikat tanah elektronik diklaim lebih aman dari manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan oleh mafia tanah.
Rencananya, sertifikat tanah elektronik segera diterapkan di Kota Pekanbaru dan akan diresmikan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pada Jumat (31/5).
- Advertisement -
”Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah karena hanya dengan sertifikat elektronik ini masyarakat bisa mengecek langsung tanahnya meskipun tidak berada di daerah asal tanah,” ucapnya.
Dijelaskan Doni lagi, sertifikat elektronik ini tidak akan mengubah keabsahan dari sertifikat tanah analog yang fisiknya berwarna hijau. Pasalnya, sertifikat tanah ini akan terdiri dari halaman depan yang memuat data yuridis dan halaman belakang yang memuat data fisik tanah, termasuk gambar tanah.
Pekanbaru merupakan satu dari 104 kantor pertanahan yang menjadi pilot project implementasi sertifikat elektronik. November 2024 diharapkan Pekanbaru menjadi kota dengan semua bidang tanah sudah terdata secara digital.(ayi)