XIII KOTO KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dihajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik anggota polisi, Rabu (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo. Kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar. Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadi.
“Benar pelaku ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya. Setelah itu pelaku dihajar dan kita langsung mengamankan pelaku di Mapolsek,” jelasnya.
Awalnya Rabu (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB, saat Zuahairi sedang duduk di warung dan mendengar ada suara dinding dipukul. Saat itu ia membawa Suryo untuk melihat ke bangunan sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk.
“Saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet,” jelasnya.
Selanjutnya Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.
“Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk ke dalam sarang walet. Tolong carikan orang untuk membantu mengamankan,” tambah Kapolsek.
Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang sudah dilubangi.
“Masyarakat pun banyak yang datang dan kemudian melihat pelaku yang diduga pelaku pencurian. Dia diamankan dari dalam bangunan sarang walet. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Dari pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. “Pelaku kita jerat dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363,” tegas Kapolsek.(kom)