RIAUPOS.CO – Bupati Siak Drs H Alfedri MSi kembali menyerahkan 212 sertifikat tanah kepada warga di Masjid Al-Hijrah, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Jumat (29/3).
Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, bekerja sama dengan Pemkab Siak untuk terus berupaya menyelesaikan sertifikasi atas lahan di Kabupaten Siak.
“Atas nama Pemkab Siak kami mengapresiasi Kantor BPN Siak yang terus berupaya, mempermudah masyarakat dalam penyelesaian sertifikat tanahnya. Hal itu kami wujudkan dengan menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 212 persil kepada masyarakat,” sebut bupati.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat, sehingga dapat mengatasi terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di Kabupaten Siak.
“Pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, Kantor Pertanahan Siak tahun 2024 ini menargetkan 5.000 sertifikat selesai,” kata bupati lagi.
Bupati berharap masyarakat bisa menggunakannya untuk keperluan modal usaha, sehingga ekonomi masyarakat tumbuh. “Intinya untuk kepentingan produktif agar ekonomi bangkit dan berkembang,” ucap bupati.
Musa Arifin (61) warga Minas Jaya tampak bahagia saat menerima sertifikat tanah dari Bupati Siak Alfedri. Dengan Program PTSL, tanah yang ia miliki sudah bersertifikat gratis.(gem)
Laporan MONANG LUBIS, Siak
RIAUPOS.CO – Bupati Siak Drs H Alfedri MSi kembali menyerahkan 212 sertifikat tanah kepada warga di Masjid Al-Hijrah, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Jumat (29/3).
Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, bekerja sama dengan Pemkab Siak untuk terus berupaya menyelesaikan sertifikasi atas lahan di Kabupaten Siak.
- Advertisement -
“Atas nama Pemkab Siak kami mengapresiasi Kantor BPN Siak yang terus berupaya, mempermudah masyarakat dalam penyelesaian sertifikat tanahnya. Hal itu kami wujudkan dengan menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 212 persil kepada masyarakat,” sebut bupati.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat, sehingga dapat mengatasi terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di Kabupaten Siak.
- Advertisement -
“Pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, Kantor Pertanahan Siak tahun 2024 ini menargetkan 5.000 sertifikat selesai,” kata bupati lagi.
Bupati berharap masyarakat bisa menggunakannya untuk keperluan modal usaha, sehingga ekonomi masyarakat tumbuh. “Intinya untuk kepentingan produktif agar ekonomi bangkit dan berkembang,” ucap bupati.
Musa Arifin (61) warga Minas Jaya tampak bahagia saat menerima sertifikat tanah dari Bupati Siak Alfedri. Dengan Program PTSL, tanah yang ia miliki sudah bersertifikat gratis.(gem)
Laporan MONANG LUBIS, Siak