PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pemuda berinisial EC (24) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (26/3/) malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapat Situmeang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Assalam.
”Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah ada indikasi, pelaku kami pancing dengan under cover buy,” kata Kompol Manapar, Rabu (27/3).
Setelah melakukan under cover buy, atau menyamar dengan pura-pura membeli, pelaku merespon dan menentukan tempat. Sesampainya di lokasi yang dimaksudkan, kata Kompol Manapar, polisi yang menyamar langsung mengamankan pelaku.
”EC saat kami amankan langsung kami lakukan penggeledahan badan. Kami menemukan barang bukti sembilan paket sabu-sabu dan sejumlah uang tunai yang disimpan dalam tas selempang yang digunakan pelaku,” kata Kompol Manapar.
Saat dilakukan tes urine, tersangka positif mengonsumsi Amphetamin dan Methampitamin. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka. ”EC kami jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pemuda berinisial EC (24) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (26/3/) malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
- Advertisement -
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapat Situmeang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Assalam.
”Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah ada indikasi, pelaku kami pancing dengan under cover buy,” kata Kompol Manapar, Rabu (27/3).
- Advertisement -
Setelah melakukan under cover buy, atau menyamar dengan pura-pura membeli, pelaku merespon dan menentukan tempat. Sesampainya di lokasi yang dimaksudkan, kata Kompol Manapar, polisi yang menyamar langsung mengamankan pelaku.
”EC saat kami amankan langsung kami lakukan penggeledahan badan. Kami menemukan barang bukti sembilan paket sabu-sabu dan sejumlah uang tunai yang disimpan dalam tas selempang yang digunakan pelaku,” kata Kompol Manapar.
Saat dilakukan tes urine, tersangka positif mengonsumsi Amphetamin dan Methampitamin. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka. ”EC kami jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(end)