- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau kembali menggelar sosialisasi dan edukasi perlindungan kekayaan intelektual pada 2024 ini. Kali ini menyasar para pelajar yang ada di Riau.
Dimotori Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, tahun ini kegiatan tersebut digelar dalam desain program yang diberi nama DJKI Mengajar. Program ini menghadirkan RuKI, singkatan dari Guru Kekayaan Intelektual, ke sekolah-sekolah.
- Advertisement -
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, DJKI Mengajar ini merupakan upaya Kemenkumham memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual sejak dini. Pekan lalu, Kamis (7/3), RuKI, menyambangiĀ SMA Negeri 2 Dumai.
āHarapan kami, melalui kegiatan ini, anak-anak dapat melatih pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat mereka sendiri, terutama dalam bidang Kekayaan Intelektual,ā kata Argap.
Untuk memberikan kesan menarik dan tidak mudah dilupakan, Kanwil Kemenkumhan Riau mengirimkan para penyuluh yang masih berusia muda dan tentunya bisa tampil menarik di hadapan pada pelajar. Seperti Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Eva Lusiana, Analis Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Aditya Nugraha hingga Penyuluh Hukum Muda Ariston Hotman Turnip. Mereka berperan sebagai RuKI.
- Advertisement -
Argap menyebutkan, RuKI atau Guru Kekayaan Intelektual, memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi terkait KI pada program DJKI Mengajar ini. Program ini menyasar pelajar karena ini sesuai perkembangnya zaman dan teknologi dimana semakin banyak jalur menuju profesi di industri kreatif.
āPeluang profesi dan pelajar masuk ke industri kreatif itu sangat terbuka lebar untuk semua kalangan. Maka lewat kegiatan ini, hal itu harus dapat seiring dengan tingkat kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Ini juga demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas,ā tutup Argap.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau kembali menggelar sosialisasi dan edukasi perlindungan kekayaan intelektual pada 2024 ini. Kali ini menyasar para pelajar yang ada di Riau.
Dimotori Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, tahun ini kegiatan tersebut digelar dalam desain program yang diberi nama DJKI Mengajar. Program ini menghadirkan RuKI, singkatan dari Guru Kekayaan Intelektual, ke sekolah-sekolah.
- Advertisement -
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, DJKI Mengajar ini merupakan upaya Kemenkumham memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual sejak dini. Pekan lalu, Kamis (7/3), RuKI, menyambangiĀ SMA Negeri 2 Dumai.
āHarapan kami, melalui kegiatan ini, anak-anak dapat melatih pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat mereka sendiri, terutama dalam bidang Kekayaan Intelektual,ā kata Argap.
- Advertisement -
Untuk memberikan kesan menarik dan tidak mudah dilupakan, Kanwil Kemenkumhan Riau mengirimkan para penyuluh yang masih berusia muda dan tentunya bisa tampil menarik di hadapan pada pelajar. Seperti Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Eva Lusiana, Analis Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Aditya Nugraha hingga Penyuluh Hukum Muda Ariston Hotman Turnip. Mereka berperan sebagai RuKI.
Argap menyebutkan, RuKI atau Guru Kekayaan Intelektual, memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi terkait KI pada program DJKI Mengajar ini. Program ini menyasar pelajar karena ini sesuai perkembangnya zaman dan teknologi dimana semakin banyak jalur menuju profesi di industri kreatif.
āPeluang profesi dan pelajar masuk ke industri kreatif itu sangat terbuka lebar untuk semua kalangan. Maka lewat kegiatan ini, hal itu harus dapat seiring dengan tingkat kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Ini juga demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas,ā tutup Argap.(end)