Jumat, 22 November 2024

Kanwil Kemenkumham Riau Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, Sasar PelajarĀ 

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau kembali menggelar sosialisasi dan edukasi perlindungan kekayaan intelektual pada 2024 ini. Kali ini menyasar para pelajar yang ada di Riau.

Dimotori Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, tahun ini kegiatan tersebut digelar dalam desain program yang diberi nama DJKI Mengajar. Program ini menghadirkan RuKI, singkatan dari Guru Kekayaan Intelektual, ke sekolah-sekolah.

- Advertisement -

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, DJKI Mengajar ini merupakan upaya Kemenkumham memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual sejak dini. Pekan lalu, Kamis (7/3), RuKI, menyambangiĀ  SMA Negeri 2 Dumai.

ā€œHarapan kami, melalui kegiatan ini, anak-anak dapat melatih pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat mereka sendiri, terutama dalam bidang Kekayaan Intelektual,ā€ kata Argap.

Baca Juga:  Dishub Belum Bisa Perbaiki Halte Delima

Untuk memberikan kesan menarik dan tidak mudah dilupakan, Kanwil Kemenkumhan Riau mengirimkan para penyuluh yang masih berusia muda dan tentunya bisa tampil menarik di hadapan pada pelajar. Seperti Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Eva Lusiana, Analis Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Aditya Nugraha hingga Penyuluh Hukum Muda Ariston Hotman Turnip. Mereka berperan sebagai RuKI.

- Advertisement -

Argap menyebutkan, RuKI atau Guru Kekayaan Intelektual, memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi terkait KI pada program DJKI Mengajar ini. Program ini menyasar pelajar karena ini sesuai perkembangnya zaman dan teknologi dimana semakin banyak jalur menuju profesi di industri kreatif.

ā€œPeluang profesi dan pelajar masuk ke industri kreatif itu sangat terbuka lebar untuk semua kalangan. Maka lewat kegiatan ini, hal itu harus dapat seiring dengan tingkat kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Ini juga demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas,ā€ tutup Argap.(end)

Baca Juga:  Napi Antusias, Pemilu di Lapas Aman Terkendali

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau kembali menggelar sosialisasi dan edukasi perlindungan kekayaan intelektual pada 2024 ini. Kali ini menyasar para pelajar yang ada di Riau.

Dimotori Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, tahun ini kegiatan tersebut digelar dalam desain program yang diberi nama DJKI Mengajar. Program ini menghadirkan RuKI, singkatan dari Guru Kekayaan Intelektual, ke sekolah-sekolah.

- Advertisement -

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, DJKI Mengajar ini merupakan upaya Kemenkumham memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual sejak dini. Pekan lalu, Kamis (7/3), RuKI, menyambangiĀ  SMA Negeri 2 Dumai.

ā€œHarapan kami, melalui kegiatan ini, anak-anak dapat melatih pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat mereka sendiri, terutama dalam bidang Kekayaan Intelektual,ā€ kata Argap.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rencanakan Produksi Pangan Sendiri

Untuk memberikan kesan menarik dan tidak mudah dilupakan, Kanwil Kemenkumhan Riau mengirimkan para penyuluh yang masih berusia muda dan tentunya bisa tampil menarik di hadapan pada pelajar. Seperti Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Eva Lusiana, Analis Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Aditya Nugraha hingga Penyuluh Hukum Muda Ariston Hotman Turnip. Mereka berperan sebagai RuKI.

Argap menyebutkan, RuKI atau Guru Kekayaan Intelektual, memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi terkait KI pada program DJKI Mengajar ini. Program ini menyasar pelajar karena ini sesuai perkembangnya zaman dan teknologi dimana semakin banyak jalur menuju profesi di industri kreatif.

ā€œPeluang profesi dan pelajar masuk ke industri kreatif itu sangat terbuka lebar untuk semua kalangan. Maka lewat kegiatan ini, hal itu harus dapat seiring dengan tingkat kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Ini juga demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas,ā€ tutup Argap.(end)

Baca Juga:  27.314 Data Fidusia Belum Dihapus
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari