Sabtu, 27 Juli 2024

27.314 Data Fidusia Belum Dihapus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau menekankan mendesaknya penghapusan atau roya Fidusia pada notaris di seluruh Riau. Pasalnya hingga saat ini masih ada 27.314 data fidusia yang belum dihapus.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan, Kemenkumham RI melalui Rencana Aksi Tahun 2024, akan meningkatkan layanan Fidusia dan menjadi prioritas. Urgensi layanan Fidusia ini diantaranya adalah terkait penghapusan Fidusia yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya.

- Advertisement -

‘’Saat ini total keseluruhan data Pendaftaran Fidusia yang belum dilakukan penghapusan dari tahun 2013 sampai 2016 di Provinsi Riau adalah sebanyak 27.314 data. Obyek Fidusia yang belum dilakukan roya akan tetap tercatat dalam Pangkalan Data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai obyek yang sedang dijaminkan,’’ kata Argap, Ahad (28/4).

Baca Juga:  Perkuat Sinergisitas dengan BNNP

Kondisi itu, sambung dia, akan berakibat Pemberi Fidusia tidak dapat menjaminkan kembali obyek yang sama. Oleh karena itu butuh kerja sama, baik terhadap Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dalam hal ini Notaris, untuk dapat melakukan Roya atau Penghapusan

bagi obyek yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya

- Advertisement -

Untuk memastikan program itu berjalan, Kanwil Kemenkumham Riau melakukan penyebaran informasi ke seluruh Riau. Kegiatan ini telah dimulai sejak Jumat (26/4) dengan sasaran pertama ke para Notaris di Indragiri Hulu.

Budi Argap diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni beserta jajaran melakukan penyebaran informasi ke Notaris pertama di Kota Rengat. Selain soal Penghapusan Fidusia kegiatan juga diisi dengan Pengisian Kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Gepeng Ditertibkan

Sekedar informasi, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Kegiatan penyebaran informasi ini digelar dengan format diskusi dan sharing knowledge terkait penghapusan Fidusia. Kegiatan dihadiri para notaris dari Rengat dan sejumlah wilayah di Indragiri Hulu.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau menekankan mendesaknya penghapusan atau roya Fidusia pada notaris di seluruh Riau. Pasalnya hingga saat ini masih ada 27.314 data fidusia yang belum dihapus.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan, Kemenkumham RI melalui Rencana Aksi Tahun 2024, akan meningkatkan layanan Fidusia dan menjadi prioritas. Urgensi layanan Fidusia ini diantaranya adalah terkait penghapusan Fidusia yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya.

‘’Saat ini total keseluruhan data Pendaftaran Fidusia yang belum dilakukan penghapusan dari tahun 2013 sampai 2016 di Provinsi Riau adalah sebanyak 27.314 data. Obyek Fidusia yang belum dilakukan roya akan tetap tercatat dalam Pangkalan Data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai obyek yang sedang dijaminkan,’’ kata Argap, Ahad (28/4).

Baca Juga:  Kejari Rohul Tetapkan Empat Tersangka

Kondisi itu, sambung dia, akan berakibat Pemberi Fidusia tidak dapat menjaminkan kembali obyek yang sama. Oleh karena itu butuh kerja sama, baik terhadap Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dalam hal ini Notaris, untuk dapat melakukan Roya atau Penghapusan

bagi obyek yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya

Untuk memastikan program itu berjalan, Kanwil Kemenkumham Riau melakukan penyebaran informasi ke seluruh Riau. Kegiatan ini telah dimulai sejak Jumat (26/4) dengan sasaran pertama ke para Notaris di Indragiri Hulu.

Budi Argap diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni beserta jajaran melakukan penyebaran informasi ke Notaris pertama di Kota Rengat. Selain soal Penghapusan Fidusia kegiatan juga diisi dengan Pengisian Kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Baca Juga:  Sambut Hari Kelahiran Pancasila, The Central Plaza Gelar Donor Darah

Sekedar informasi, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Kegiatan penyebaran informasi ini digelar dengan format diskusi dan sharing knowledge terkait penghapusan Fidusia. Kegiatan dihadiri para notaris dari Rengat dan sejumlah wilayah di Indragiri Hulu.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari