SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan kegiatan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto mengatakan, surat edaran yang harus dipatuhi oleh masyarakat ini telah diterbitkan pada 4 Maret 2024 lalu.
Terutama kepada pengelola sektor usaha tempat hiburan malam (THM) yang harus tutup sepanjang bulan puasa dalam menjaga kesucian dan ketenangan warga dalam beribadah.
“Pada poin keempat dalam surat edaran itu disebutkan, bagi pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggaran tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe, pujasera yang menyediakan minuman beralkohol, biliar, panti pijat, arena permainan lain seperti warnet harus tutup selama bulan suci Ramadan,” kata Sekda kepada Riau Pos, Senin (11/3).
Selain itu, masyarakat diminta tidak membunyikan petasan, mariam atau yang sejenisnya. Kepada masyarakat juga diminta dapat menghormati warga yanh sedang menjalankan puasa agar tidak minum dan makan pada siang hati di tempat umum.
“Makanya bagi pengusaha rumah makan, kedai kopi dan restoran tetap beroperasi namun harus memasang tirai atau penutup pintu agar tidak kelihatan aktivitasnya dari luar,” ungkapnya.
Agar surat edaran ini efektif, makanya dalam surat itu mereka turut meminta peran kepada Satpol PP dan aparat kepolisian agar dapat melakukan pegwasan dan pendidakan secara tegas kepada pihak yang abai terhadap regulasi tersebut.
“Nanti akan ada patroli rutin dari Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Jika ada yang abai tetap diukur pemberian sanksinya dari ringan hingga sanksi berat. Salah satu sanksi bisa jadi pencabutan izin,” ujarnya.
Inisiatif ini, kata Bambang, ditujukan agar aktivitas Ramadan berlangsung baik dan seluruh pihak dapat menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan.
Diharapkan, dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat dan tenang, tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang